PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019-2024 ke tahap penyidikan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Pelalawan.
Keputusan ini diambil usai ekspose perkara yang digelar pada Rabu (16/4/2025) melalui teleconference bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dan jajaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pelalawan No: Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 2 Januari 2025.
Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi kepada petani melalui jalur resmi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dari hasil ekspose yang dilakukan Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Atas dasar temuan tersebut, disepakati bahwa proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
"Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, kami akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan," ujar Azrijal saat dikonformasi Riaupos.co, Rabu (16/4/2025) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya bahwa, Korps Adhyaksa itu berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dia juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.
"Kami tidak akan berhenti pada tahap penyidikan saja. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi hak petani dan uang negara," ujar mantan Kajari Lembata itu.
Dipaparkan pejabat asli kelahiran Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini bahwa, tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Pelalawan.
Dimana penyaluran pupuk subsidi itu menggunakan sumber dana APBN enam tahun anggaran. Yakni mulai tahun 2019 hingga tahun 2024. Rinciannya yakni tahun 2019 sebesar Rp43,5 miliar, tahun 2020 sebesar Rp45,6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp31,5 miliar.
Kemudian tahun 2022 sebesar Rp12,8 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar. Dan terakhir tahun 2024.sebesar Rp907 juta.
"Jadi, penyelidikan telah dilakukan dan saat ini naik ke tahap penyidikan. Kita telah memanggil dan memeriksa 64 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen- dokumen terkait. Dan Insya Allah, setelah penandatanganan sprindik, kita akan segera menggelar ekpos penetapan tersangka," pungkasnya. (amn)
Editor : M. Erizal