PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)- Polres Pelalawan beserta jajaran Polsek terus menggalakkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya seorang pelaku pengguna dan pengedar narkotika bernama ME (28) warga kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan di kediamannya, Selasa (22/4).
Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Langgam setelah video viral adanya temuan alat hisap narkoba jenis sabu atau bong dan botol minuman di area TK Pembina Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Ahad (6/4) lalu.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersang kasus tindak pidana narkotika ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 1,55 gram, satu bungkus plastik bening klep merah, satu buah pipet sendok sabu, satu buah botol plastik warna hitam putih sebagai tempat sabu dan satu unit handphone.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kami amankan di sel tahanan Polsek Langgam guna proses lebih hukum lanjut,” kata Kapolsek Langgam Ipda Jerry Paulus Sinaga SH, Selasa (22/4).
Diungkapkannya, saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu di TK Negeri Pembina Langgam yang sempat viral tersebut.
Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari seorang pengedar berinisial DD yang tinggal di Pekanbaru.
“Saat kami lakukan pengembangan, ternyata DD susah berhasil melarikan diri atau kabur. Sehingga DD saat ini telah ditetapkan sebagai sebagai daftar pencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Langgam bersama Satres Narkoba Polres Pelalawan,” paparmya.
Dijelaskan mantan Kapolsek Kerumutan ini bahwa, akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amn)
Editor : Arif Oktafian