Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Janji Pembangunan Kebun Plasma Belum Terealisasi, Tokoh Adat Pelalawan Pertanyakan PT MUP

M Amin Amran • Senin, 30 Juni 2025 | 20:50 WIB
Tokoh adat Pelalawan, Wan Ahmad
Tokoh adat Pelalawan, Wan Ahmad

LANGGAM (RIAUPOS.CO) - Harapan masyarakat adat Pelalawan untuk memiliki kebun plasma dari PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) masih menggantung. Meski Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) telah melakukan peninjauan lapangan pada tahun 2024 lalu, namun hingga saat ini realisasi pembangunan kebun plasma belum juga terlihat.

Demikian hal ini disampaikan Tokoh adat Pelalawan, Wan Ahmad yang bergelar Datuk Engku Raja Lela Putra kepada Riaupos.co, Senin (30/6/2035) di Pangkalankerinci. Dikatakannya bahwa, PT MUP belum melaksanakan kewajibannya untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat 20 persen dari total luasan HGU. Padahal, kewajiban tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

"Jadi, hingga saat ini pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat belum dipenuhi oleh PT Mitra Unggul Pusaka," terangnya.

 

Diungkapkannya bahwa, peninjauan lapangan dan sidang Panitia B sejatinya telah dilakukan sejak 13 Juni 2024. Namun satu tahun berselang, masyarakat belum juga melihat itikad baik dari PT MUP untuk menindaklanjuti proses tersebut.

Sejatinya, dalam surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/Kb.410/E/07/2023 secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan seperti PT MUP, untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagai prasyarat perpanjangan HGU.

"Tapi fakta sampai saat ini belum direalisasikan perusahaan," paparnya.

Dijelaskan Wan Ahmad bahwa, persoalan ini semakin mencuat ketika pihaknya mempertanyakan lambannya sikap dari Bupati Pelalawan, Zukri Misran. Di mana hingga kini, Bupati Pelalawan masih belum menandatangani risalah hasil Panitia B Provinsi Riau yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian hak masyarakat atas kebun plasma.

 

Padahal sebelumnya, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah, khususnya Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH), dalam menertibkan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari para cukong perambah. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pemulihan kawasan harus dibarengi dengan penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang telah lama menanti.

"Sebuah surat permohonan resmi dari Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan juga telah disampaikan kepada instansi terkait, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut hasil Panitia B. Surat itu bernomor 029/DE-RLP/WTB-KP/P.1VI/2025 yang dilayangkan tanggal 26 Juni 2025," ujarnya.

Hanya saja, Humas PT MUP, Kevin Tigo masih belum memberikan respons setelah dihubungi melalui selulernya di nomor 082140686xxx. Bahkan, hingga berita ini dirilis, Humas PT MUP masih belum memberikan respon terhadap harapan masyarakat untuk memiliki kebun plasma dari perusahaan pabrik kelapa.sawit (PKS) PT MUP ini.

Sebagai informasi, HGU PT Mitra Unggul Pusaka tersebar di beberapa desa di Pelalawan dengan luasan 9.904 hektar sesuai dengan hasil peninjauan lapangan dan sidang panitia B. Lahan perkebunan itu terbagi dalam dua HGU. Lokasi pertama berada di tiga Desa yakni Desa Segati, Sotol dan Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Lokasi kedua berada di Desa Penarikan, Pangkalan Gondai, dan Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan.(amn)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Tokoh Adat Pelalawan Pertanyakan PT MUP #Janji Pembangunan Kebun Plasma Belum Terealisasi #tokoh adat pelalawan #kebun plasma #PT MUP