Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Punya Uang Nekat Bobol Toko, Warga Sorek Satu Pelalawan Ditangkap Polisi

M Amin Amran • Kamis, 13 November 2025 | 21:30 WIB
Birah (25) ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras setelah membobol sebuah toko perlengkapan rumah tangga di Jalan Lintas Timur karena tak punya uang.
Birah (25) ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras setelah membobol sebuah toko perlengkapan rumah tangga di Jalan Lintas Timur karena tak punya uang.

PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) - Seorang warga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras setelah membobol sebuah toko perlengkapan rumah tangga di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pelaku yang diketahui bernama Birah (25), warga Kampung Tengah, Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras ini, mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang. Ia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras tak lama setelah korban pemilik toko melapor.

"Ya, motifnya karena tidak memiliki uang," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldy Parlindungan, S.H, Kamis (13/11/2025) via selulernya.

Diungkapkan Rinaldy Parlindungan bahwa, kasus ini bermula saat Praman Doni (44), pemilik Toko Malaya, membuka tokonya pada Rabu (12/11/2025) pagi lalu. Ia terkejut mendapati kabel CCTV dilepas dan isi laci kasir di lantai dua sudah berantakan.

Alhasil, uang tunai sekitar Rp3 juta hilang, dan beberapa barang seperti bed cover serta sprei juga raib.

"Atas kejadian pencurian tersebut, korban melapor ke Polsek Pangkalan Kuras. Sehingga petugas langsung turun ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Dan pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Tengah, Sorek Satu. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.

Ditambahkannya bahwa, atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan. Dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan," tutupnya. (amn)

Editor : M. Erizal
#polsek pangkalan kuras #tak punya uang #bobol toko #sorek satu pelalawan