PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (2/4/2026).
Tersangka merupakan oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU. Ia digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejari dengan kedua tangan diborgol dan dikawal ketat oleh penyidik.
Sedangkan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Gandeng PCR, Kemenkum Riau Matangkan Inovasi Aplikasi 'Si Bapak', Perluas Akses Keadilan
"Ya, setelah berkasnya dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang buktinya langsung kita limpahkan ke JPU Kejari Pelalawan,” terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH kepada Riaupos.co, Kamis (2/4/2026) diruang kerjanya
Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa, dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, maka dengan sendirinya kasus tersebut sudah beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalankan tugas penuntutannya.
Sedangkan dalam pelimpahan tahap dua itu, tim penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Pelalawan juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.
"Semua barang bukti terkait kasus ini sudah kita serahkan ke JPU untuk ditindaklanjuti, termasuk tersangka. Dan saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan tim JPU Kejari Pelalawan," ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa, tersangka Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak, Jumat (27/2/2026) lalu, atas dugaan menggunakan ijazah orang lain dalam pencalonan anggota DPRD Pelalawan.
Atas perbuatan oknum anggota DPRD Pelalawan di jerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga: Tuntaskan Ranperda, DPRD Rohil Resmi Bentuk Tiga Pansus
"Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar," paparnya.
Sementara itu, tersangka Sunardi, ketika diminta tanggapan mengaku dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang sedang menimpanya tersebut
"Kita ikuti saja prosesnya," ucapnya singkat saat digiring masuk ke dalam mobil oleh tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan menuju Kejari Pelalawan.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP
Untuk diketahui sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, tersangka Sunardi, tersandung kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain saat mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.
Setelah berhasil lolos dalam verifikasi di KPU Pelalawan, atas ijazah SMP yang diduga milik orang lain, setelah mendapatkan ijazah Paket C hingga melanjutkan kuliah S1 dengan meraih gelar sarjana hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Kini Sunardi diketahui telah memasuki periode ketiga menjadi anggota DPRD Pelalawan.
Baca Juga: Cari Nipah Berujung Maut, Nelayan di Inhil Tewas Diseret Buaya
Pertama kali menjabat pada periode 2009–2014, kemudian tidak terpilih pada periode 2014–2019, kembali terpilih pada periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Namun setelah tiga kali duduk di kursi empuk DPRD Pelalawan, akhirnya kasus dugaan ijazah palsu atau menggunakan ijazah orang lain bergulir, hingga BAP telah rampung dan diserahkan ke Kejari Pelalawan, untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk disidang. (amn)
Editor : M. Erizal