Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Didakwa Merusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan, Enam Terdakwa Mengaku Bersalah

Hendrawan Kariman • Kamis, 23 April 2026 | 23:49 WIB
Enam terdakwa perusakan Poskotis Satgas PKH TNTN hadapi sidang di PN Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Enam terdakwa perusakan Poskotis Satgas PKH TNTN hadapi sidang di PN Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Enam terdakwa perkara perusakan Poskotis Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/4/26).

Keenam terdakwa diantaranya, Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan. Mereka diadili Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Parancis.

Sesuai agenda sidang perda, sidang  mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan dan M Charis Adyatma.

Baca Juga: Menuju Sanitasi Layak dan Merata, Kemenkum Riau Selaraskan Ranperbup Rohil

JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penghancuran atau perusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan,  yaitu Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Peristiwa berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis. Namun saat itu Anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. 

Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan tersebut, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa. 

Baca Juga: Advokat Abdul Wahid Sorot BAP Saksi Seragam

Mereka merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian senilai Rp50 juta.

Atas peristiwa itu JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 ayat 1 dan Pasal 521 KUHPidana tentang melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum juncto Undang-Undang RI Nomr 1 Tahun 2023 .

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukum, Padri dan Dalek tidak mengajukan perlawanan. Para terdakwa memilih mengajukan pengakuan bersalah.

Baca Juga: Masyarakat Pedesaan di Kuansing Berpeluang Dapat BBM Bersubsidi Lewat Aplikasi XStar, Ini Peruntukannya

''Kami tidak melakukan perlawanan Yang Mulia. Para terdakwa mengaku bersalah,'' kata Padri.

Mendengar penjelasan kuasa hukum terdakwa, hakim Jonson kemudian memintanya untuk membuat pengakuan bersalah para terdakwa itu secara tertulis. Sehingga dengan demikian, pemeriksaan perkara ini akan dipercepat.

''Jni akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Sehingga pemeriksaannya bisa ringkas dan cepat,'' ungkap Jonson sembari menunda sidang beberapa saat setelahnya.

Editor : M. Erizal
#Perusakan Poskotis TNTN #tntn pelalawan #sidang perdana