Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional dalam hal ini adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Bab II pasal 2 dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
Selain untuk meningkatkan kompetensi sebagai pengajar, manfaat lain dari sertifikasi ini adalah memberikan hak kepada guru untuk memperoleh tunjangan profesi.
Sebagai informasi dasar, berikut manfaat dan kegunaan sertifikat pendidik.
Mendapatkan predikat guru profesional.
Mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji.
Menjadi nilai tambah dalam afirmasi tertentu.
Mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.
Seperti telah diinformasikan, sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Dalam pelaksanaan PPG Daljab 2024, Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan adanya kategori yang disebut PPG Guru Tertentu yang secara teknis disesuaikan dengan aturan PPG Daljab terbaru yaitu Permendikbudristek No 19 tahun 2024.
a. Guru Penggerak, yaitu guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru; misalnya PLPG, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
c. Guru yang aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang akan beralih fungsi menjadi guru, tapi belum memiliki sertifikat pendidik.
e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik dalam bidang studi yang berbeda.
Bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat kedua seperti disebut dalam Permendikbudristek No 19 tahun 2024 itu, Nunuk menjelaskan adanya peluang guru untuk menambah sertifikat.
Sertifikat kedua ini dapat digunakan bagi guru di dua mata pelajaran yang berbeda, bahkan jika ditelaah dalam penjelasan Nunuk, mata pelajaran tersebut tidak perlu linier.
"Guru-guru lain yang sudah memiliki serdik tapi punya ketertarikan untuk mengajar bidang lain, karena dia sangat tertarik dengan bidang itu misalnya dia guru matematika, tapi dia sangat suka olahraga atau seni atau IT, dia bisa mengambil sertifikasi kedua," jelas Nunuk.
Sertifikat kedua ini juga diakui dan dapat menjadi dasar untuk penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dijelaskan juga, selain untuk TPG sertifikat kedua juga dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan jam mengajar. "Misalnya kalau dia ngajar matematika ternyata baru 18 jam, dia bisa mengajar seni dan itu optimal sekali," tambahnya.
Meski begitu, program sertifikat kedua ini belum dapat dilakukan sepenuhnya tahun ini. PPG Daljab 2024 akan berfokus terlebih dahulu menyelesaikan kategori a, b dan c sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud tersebut. Jika pun dilaksanakan pada tahun ini, pemenuhan sertifikat pendidikan bukan langsung di tahun ini, tetapi tetap di tahun depan.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi