PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang keras sekolah melaksanakan perayaan perpisahan siswa di luar sekolah.
Sekolah yang menggelar acara perpisahaan agar dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani dengan biaya yang memberatkan.
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan berdasarkan kalender pendidkan Kota Pekanbaru tahun pelajaran 2024/2025, dimana satuan pendidikan akan memasuki penilaian akhir semester (PAS).
Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US) dan libur sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Jamal diimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta se-Kota Pekanbaru untuk tidak melaksanakan perjalanan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah.
"Tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus secara sederhana dan tidak membebani orang tua wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat," ujar Jamal Jumat (25/4/2025).
Dilarang menangguhkan, menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Apabila satuan pendidikan melanggar ketentuan diatas, maka satuan pendidikan siap menerima sanksi yang diberkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan Joko Susilo (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal