PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di tengah kabut asap yang masih menyelimuti Kota Pekanbaru. Pemko memastikan akan mengawasi pelaksanaan PTM untuk meminimalkan risiko paparan asap terhadap peserta didik, terutama saat beraktivitas di luar ruang kelas.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, peserta didik harus sudah mengenakan masker sejak berangkat dari rumah. Masker boleh dilepas saat berada di dalam kelas, tetapi wajib kembali digunakan ketika keluar ruangan.
”Kami mengingatkan guru dan orang tua agar anak-anak wajib pakai masker dari rumah, selama dalam kelas bisa dibuka. Tapi saat keluar harus memakai masker lagi,” kata Markarius, Kamis (22/10).
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Telukkuantan Dapat Hadiah Sepeda Motor
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang dibagikan kepada sekolah. Selain mewajibkan penggunaan masker, pihak sekolah juga diminta meniadakan sementara kegiatan di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Menurut Markarius, pembatasan aktivitas luar ruangan merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko peserta didik terpapar asap yang dapat mengganggu kesehatan.
”Kami mengingatkan agar sekolah harus memastikan para peserta didik tidak beraktivitas di luar ruangan,” ucapnya.
Baca Juga: 1.200 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Upacara Hari Santri 2026
Pemko Pekanbaru meminta pihak sekolah memastikan seluruh peserta didik mematuhi ketentuan tersebut selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Seperti diketahui, peserta didik tingkat SD dan SMP di Pekanbaru mulai menjalani PTM terbatas sejak Senin (19/10/2026). Sementara itu, peserta didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga kualitas udara membaik dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori sedang.(ilo)
Editor : Arif Oktafian