Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mahfud MD Ungkap KPU Sudah Berkali-kali Melakukan Pelanggaran

Redaksi • Selasa, 6 Februari 2024 | 10:19 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berkunjung ke Pura Ulun Danu di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024). (DOK: TPN GANJAR - MAHFUD)
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berkunjung ke Pura Ulun Danu di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024). (DOK: TPN GANJAR - MAHFUD)


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik, telah diputuskan. Pelanggaran kode etik itu buntut dari menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Keputusan DKPP itu mendapat respons dari Cawapres nomor 3 Mahfud MD. Dia mengingatkan agar KPU lebih hati-hati. Mengingat ada pelanggaran etik yang telah diputuskan oleh DKPP.

Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan bahwa KPU telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun sudah mendapatkan dua kali peringatan keras.

"KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Saudara Hasyim Asy'ari sudah mendapatkan dua kali peringatan keras," ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta .

Mahfud Md menyatakan, jika KPU atau Hasyim Asy'ari kembali melakukan pelanggaran, tindakan pemecatan harus dilakukan. "Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy'ari, maka dia harus diberhentikan," tegas Mahfud.

Meskipun DKPP memutuskan adanya pelanggaran etik, Mahfud Md menyatakan bahwa secara hukum, prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah dan tidak akan dipengaruhi oleh putusan DKPP.

"Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa keputusan DKPP hanya bersifat pribadi terhadap anggota KPU, tidak mempengaruhi keputusan institusi KPU secara keseluruhan.

"DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya yang tidak dimasalahkan. Ini menyangkut pribadi, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya," tambahnya.
Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#kpu #gibran #dkpp #Mahfud