JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01 menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan merespons hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada rekapitulasi Pilpres 2024, Rabu (20/3) malam.
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” ujar Anies kepada wartawan, Rabu (20/3).
Anies mengaku sadar bahwa ada pihak-pihak yang menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil. Namun begitu, ia mengatakan bahwa berbagai ketidaknormalan tersebut tidak dapat dibiarkan.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU 38 Provinsi Selesai, Prabowo-Gibran Menang di 36 Provinsi
“Berbagai lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik," ungkapnya.
"Bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan, tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya,” sambung Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak semua untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum sehingga apapun temuannya akan menjadi fakta sejarah bangsa ini.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Anies-Cak Imin Buka Puasa Bersama dengan Surya Paloh di Kediaman JK
“Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ tandas Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). "Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal