Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Resmi Gugat ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU di Seluruh Indonesia

Redaksi • Minggu, 24 Maret 2024 | 00:23 WIB
TPN Ganjar Mahfud resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2024, salah satunya minta Prabowo Gibran didiskualifikasi.
TPN Ganjar Mahfud resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2024, salah satunya minta Prabowo Gibran didiskualifikasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasangan nomor ururt 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Ini setelah Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

 “Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai pendaftaran, Sabtu (23/3/2024).Baca Juga: Simak 5 Kesalahan sebelum Kredit Mobil yang Wajib Dihindari

Todung menyampaikan, gugatan ini berisi 151 halaman. Namun, masih ada bukti-bukti yang belum diajukan. Rencananya, bukti tambahan dilengkapi malam ini.

 “Malam ini in sya Allah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini yang telah ditentukan oleh MK,” jelasnya.

Dalam gugatan ini, kubu Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02,” tegas Todung.Baca Juga: Kagama Riau Buka Bersama dan Galang Dana untuk Guru Mengaji

Permintaan ini dibuat karena mereka menganggap Prabowo-Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan etika dalam proses Pemilu 2024. Hal itu telah terkonfimasi oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sanksi etik mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MMI dan terakhir oleh DKPP. Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi,” ungkapnya.

Selain meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi, TPN juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.Baca Juga: Dua Bulan Nonstop, SBY Keliling dengan Bus Sambangi 85 Kabupaten/Kota untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). "Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.Baca Juga: Ibu Muda di Pekanbaru Bunuh Diri, Keluarga Sebut Sedang Hamil

Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024. "Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.

Berdasarkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, Prabowo-Gibran menang pada 36 provinsi. Disusul, Anies-Muhaimin menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud menelan kekalahan.

Editor : RP Edwar Yaman
#pilpres 2024 #TPN Ganjar Mahfud #Prabowo-Gibran #didiskualifikasi #mk