PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dapat dipastikan, untuk Pilgubri 2024 tanpa diikuti oleh calon perseorangan. Artinya, calon yang maju untuk dipilih nanti murni calon yang diusung oleh partai politik saja.
Ini dipastikan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menutup secara resmi penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pilgubri 2024 tepat pukul 23.59 WIB, Ahad (12/5) lewat akun media sosial resmi KPU Riau.
Dipastikan juga, untuk calon perseorangan calon bupati-wakil bupati dan juga calon wali kota-wakil wali kota di 11 kabupaten/kota se Provinsi Riau tanpa calon perseorangan. Hanya 1 kabupaten saja yang ada calon perseorangan yaitu Siak. Hal ini disampaikan Nahrawi, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau.
Baca Juga: Jalan Nasional Longsor, Akses Lalu Lintas ke Solok Selatan Lumpuh Total
Dia memaparkan, bisa jadi ketiadaan calon perseorangan untuk pilkada serentak kecuali Siak ini disebabkan syarat dukungan harus benar-benar riil yang dibawa untuk mendaftar. Sehingga menyebabkan sulit dipenuhi.
‘’Mungkin karena banyaknya jumlah persyaratan dukungan yang harus disiapkan oleh calon perseorangan menjadi permasalahan tersendiri bagi calon perorangan itu,’’ kata Nahrawi, Senin (13/5) kepada riau pos.
‘’Apalagi verifikasi faktualnya dengan cara sensus bukan sampel,’’ tambahnya lagi.
Baca Juga: Mohon Maaf, Bukan untuk Kaum Mendang-Mending, Harley-Davidson Model 2024 di Indonesia Diperkenalkan, Harganya Bikin Jantungan
‘’Dapat kami sampaikan, dari 12 kabupaten/kota hanya Kabupaten Siak yang ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan calon perseorangannya, dan dari awal memang sudah ada berkominkasi dengan kita di provinsi,’’ ungkapnya lagi.
Ditegaskan Nahrawi, pihaknya sudah menunggu sampai batas waktu pendaftaran calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau dan bupati-wakil bupati, serta Wali kota-wakil wali kota se riau tahun 2024 tidak satupun yang menyerahkan dukungan di KPU Riau. Kecuali Siak.
Disebutkannya, KPU sudah memfasilitasi, diawal tahapan pilgubri, KPU Riau telah membentuk tim help desk pencalonan, serta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan melalui media sosial serta mengundang secara terbuka kepada kelompok masyarakat/individu dalam rangka mensosialisasikan pencalonan perseorangan via daring pada 05 Mei 2024.
Baca Juga: Sudah Bisa Dilintasi, Jalan Alternatif Padang-Bukittinggi via Malalak Kini Ramai Lancar
‘’Tim help desk KPU Riau membuka ruang seluas-luasnya kepada kelompok masyarakat/individu untuk berkonsultasi maupun berkoodinasi terkait mekanisme pencalonan perseorangan Pilgubri 2024. Namun hingga akhir penutupan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan tidak terdapat satupun kelompok masyarakat/individu yang datang/hadir ke Kantor KPU Riau menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan,’’ ujarnya.
Untuk itu, KPU Riau menyatakan untuk pencalonan dari jalur perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Provinsi Riau dinyatakan nihil calon perseorangan.
‘’Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 510/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024,’’ bebernya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)