JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Banyaknya perkara yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja cepat. KPU berencana mengumpulkan jajaran KPU daerah di Jakarta hari ini (12/6). Khususnya daerah yang diperintahkan MK mengoreksi hasil pemilu legislatif.
Sebagaimana diketahui, ada 44 perkara yang dikabulkan MK. Beberapa bahkan perlu coblosan ulang dalam skala besar, seperti di Sumatera Barat. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyatakan bahwa rapat koordinasi akan menyamakan pandangan, termasuk menyiapkan teknisnya. ’’Jadi, saat ini kami mengkaji seluruh kebutuhan,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (11/6).
KPU menyiapkan alokasi untuk pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, dan penyandingan data sebagaimana perintah MK. Dari aspek teknis, Drajat optimistis bisa dilaksanakan tepat waktu. Sebab, sejak awal, berbagai potensi pasca putusan MK sudah dimitigasi.
Drajat memperkirakan kebutuhan terbesar ada di Sumbar. Pasalnya, harus ada pemilu ulang calon DPD untuk satu provinsi. Selain surat suara, KPU juga harus merekrut ulang jajaran petugas ad hoc. ’’Itu sedang kami hitung di perencanaan. Termasuk untuk logistik (pemilu),’’ tuturnya. Semua pembiayaan akan bersumber dari APBN.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoroti banyaknya kenaikan putusan yang dikabulkan. Bahkan naik empat kali lipat jika dibandingkan tahun 2019. Dia menilai data itu mencerminkan dua hal.
Pertama, MK dalam PHPU pileg lebih progresif ketimbang PHPU presiden. Misalnya, dalam perkara di dapil 6 Gorontalo yang memerintahkan PSU karena keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30 persen. ’’MK patut diapresiasi karena mampu membuat terobosan untuk menegakkan nilai dan prinsip pemilu,’’ ujarnya.
Di sisi lain, melonjaknya perkara yang dikabulkan merupakan indikator kinerja KPU yang menurun jika dibandingkan pemilu sebelumnya. Dari persidangan MK terlihat bahwa KPU di sejumlah daerah terbukti gagal mempertahankan kredibilitas dan profesionalitas kerjanya. ’’Mulai dari pengabaian putusan pengadilan, perpindahan suara, sampai intimidasi kepada peserta pemilu,’’ tuturnya. Padahal, dari sisi anggaran dan fasilitas, Pemilu 2024 mendapat suntikan dana tiga kali lipat dibanding 2019 lalu. (far/c18/bay/jpg)
Editor : RP Arif Oktafian