Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP dan 24 Kader Lain, Dinilai Langgar Kode Etik dan Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Daftarnya

Redaksi • Selasa, 17 Desember 2024 | 09:31 WIB
Ilustrasi. DPP PDI Perjuangan memutuskan memecat 27 kadernya dari seluruh Indonesia termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai
Ilustrasi. DPP PDI Perjuangan memutuskan memecat 27 kadernya dari seluruh Indonesia termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemecatan yang dilakukan DPP PDI Perjuangan terhadap 27 kader termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution bukan tanpa alasan.

Puluhan kader yang dipecat itu kebanyakan dinilai telah melanggar kode etik partai. Selain ada yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 dari partai lain, ada juga yang dipecat karena mendukung calon yang bukan dari PDIP.

Khusus untuk Jokowi, dipecat PDIP dengan alasan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pemecatan itu diputuskan setelah terselenggaranya Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. PDIP beralasan mempunyai nilai etik, lantaran baru memecat Jokowi dari keanggotaan partai.

Pasalnya, muncul spekulasi publik mengapa pemecatan itu tidak dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

"Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Deddy beralasan, DPP PDIP kemarin masih fokus pada gelaran pesta demokrasi. Karena itu, setelah gelaran Pilkada Serentan 2024 selesai, pengurus DPP PDIP baru punya waktu untuk mengevaluasi setiap kader yang dinilai melanggar aturan.

Sebab, tak hanya Jokowi, Gibran dan Bobby yang dipecat dari keanggotaan partai. Selain mereka, ada 24 kader lainnya yang juga dipecat.

"Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga, tetapi kader-kader di seluruh Indonesia," ucap Deddy.

Deddy pun menegaskan, pihaknya tak ingin mendengar narasi jahat jika pemecatan Jokowi dilakukan saat masih menjabat Kepala Negara.

Ia memastikan, pemecatan itu merupakan sikap PDIP untuk menegakkan aturan.

"Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai," tegas Deddy.

Sebelumnya, PDI Perjuangan secara resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan 24 kader lain.

Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Untuk Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan Bobby di SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Pemecatan Jokowi dan keluarga juga berbarengan dengan pemecatan terhadap 27 kader partai banteng lainnya.

Keputusan diumumkan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang beredar, pada Senin (16/12/2024).

Komaruddin menegaskan, pemecatan itu merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin.

Dalam keputusannya, DPP PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Jokowi, Gibran, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan PDIP.

Selain itu, DPP PDIP melarang para pihak yang dipecat untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” pungkas Komaruddin.

Berikut daftar 27 nama anggota PDIP dipecat kaitan Pilpres dan Pilkada 2024:

1. H. Lalu Budi Suryata (NTB), dianggap melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

2. Putu Agus Suradnyana (Bali), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

3. Putu Alit Yandinata (Bali), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

4. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain

5. Hugua (Sulawesi Tenggara), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

6. Elisa Kambu (Papua Barat Daya), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

7. John Wempi Wetipo (Papua Tengah), dinilai mlanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

8. Willem Wandik (Papua Tengah), dinilai melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

9. Suprapto (Sorong/Papua Barat Daya), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain


10. Gunawan HS (Malang/Jawa Timur), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

11. Heriyus (Murung Raya/ Kalimantan Tengah), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

12. Ery Suandi (Karimun/Kepulauan Riau), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

13. Fajarius Laia (Nias Selatan/ Sumatera Utara), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain


14. Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya/ Papua), dianggap melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

15. Feri Leasiwal (P. Morotai/ Maluku Utara), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

16. Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat/ Maluku Utara), dinilai melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

17. Dorthea Gohea (Nias Selatan/Sumatera Utara), melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain

18. Weski Omega Simanungkalit (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara), dianggap melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan


19. Arimitara Halawa (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara), dianggap elanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan

20. Camelia Neneng Susanty Sinurat (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara), dianggap melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan


21. Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara), dianggap melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan

22. Hilarius Duha (Nias Selatan/ Sumatera Utara), dianggap melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan


23. Yustina Repi (Nias Selatan/ Sumatera Utara), dianggap melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan

24. Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta), dianggap melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan


25. Joko Widodo (Jokowi) asal daerah Solo/ Jawa Tengah, dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat

26. Gibran Rakabuming Raka (Solo/Jawa Tengah), dinilai melanggar etik partai maju Calon Wakil Presiden RI 2024 dari partai lain

27. Muhammad Bobby Afif Nasution (Kota Medan/ Sumatera Utara), dinilai melanggar etik partai maju Calon Gubernur Pilkada 2024 dari partai lain.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#PDIP pecat 27 kader #pemecatan Jokowi #PDI Perjuangan (PDIP) #PDIP pecat jokowi