Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BREAKING Hasil Sidang MK Pilkada Siak: PSU Digelar di Tiga TPS Berikut Ini, Paling Lama 30 Hari setelah Putusan Dibacakan

Yusnir. • Senin, 24 Februari 2025 | 22:40 WIB
Tangkapan laya pembacaan hasil Sidang MK Pilkada Siak memutuskan dilaksanakan PSU, dibacakan Senin (24/2/2025).
Tangkapan laya pembacaan hasil Sidang MK Pilkada Siak memutuskan dilaksanakan PSU, dibacakan Senin (24/2/2025).
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Siak 2024 memutuskan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini ditetapkan usai hakim MK membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2/2025) malam.
 
Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
 
Baca Juga: Ciptakan Kamtibmas Jelang Putusan MK, Polri, TNI dan Pemda Siak Apel dan Patroli Skala Besar

Pengucapan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5/2025) malam, dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Perkara PHPU Bupati Siak diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfedri-Husni Merza dan KPU Siak selaku pihak Termohon dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Afni Z-Syamsurizal selaku pihak Terkait.
 
Baca Juga: Sengketa Pilkada Siak, Apapun Putusan MK Akan Dihormati dan Dijalankan
 
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amat putusan, MK memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.
 
Kemudian di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
 
Baca Juga: Sengketa Pilkada Siak: Hakim Cecar Kabid TU RSUD Tengku Rafi'an saat Bersaksi di MK

Berikutnya, MK juga memerintahkan untuk PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas atau tenaga 1 medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafian dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus.

Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
 
Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Editor : Eka G Putra
#Hasil Sidang MK Hari Ini #Hasil sidang mk pilkada siak #Pilkada siak psu #Psu pilkada siak #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #alfedri husni #sidang mahkamah konstitusi #Putusan Sidang MK