JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk dirinya di rumah tahanan (Rutan) KPK. Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
“Karena kemarin ada pertanyaan dari wartawan bagaimana terhadap ibu Megawati Soekarnoputri, perlu kami tegaskan bahwa beliau ini pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional karena beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto.
“Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” tambahnya.
Hasto menyatakan, selama satu pekan mendekam di Rutan KPK kondisinya baik-baik saja. Bahkan saat ini dirinya rajin berolahraga bersama para tahanan.
“Saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan teman-teman di (Rutan) Merah Putih ini kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib. Tadi ada yang menyanyikan lagu daerah yang penuh semangat,” ujar Hasto.
Adapun, Hasto ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terjerat KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.(jpg)
Editor : Arif Oktafian