Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wajah Peradilan Indonesia Dinilai Buram, Soal Kasus Suap CPO

Redaksi • Senin, 28 April 2025 | 10:19 WIB
Pihak penyidik kejaksaan saat melakukan penggeledahan rumah Ali Muhtarom, hakim dalam kasus suap ekspor CPO di wilayah Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Pihak penyidik kejaksaan saat melakukan penggeledahan rumah Ali Muhtarom, hakim dalam kasus suap ekspor CPO di wilayah Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar yang ditemukan dari bawah kasur milik hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Uang itu ditemukan saat menggeledah rumah Ali Muhtarom terkait kasus vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut, penemuan uang tunai dalam bentuk 3.600 lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS di kolong kasur milik hakim itu telah mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.

“Kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku individu, tetapi juga mengungkap kelemahan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum di tubuh peradilan. Ini cermin buram wajah peradilan Indonesia,” kata Abdullah, Ahad (27/4).

Abdullah menegaskan, jumlah uang tunai yang ditemukan di kediaman Hakim Ali Muhtarom tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sebab ribuan lembar uang dolar itu jauh melebihi kekayaan yang dilaporkan. “Tentu kasus ini mencerminkan krisis etika dan moral di kalangan penegak hukum,” tuturnya.

Selain itu, Abdullah menilai kasus ini juga sudah pasti mengurangi kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. “Ketika hakim yang seharusnya menjadi penjaga keadilan terlibat dalam praktik korupsi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan runtuh,” ungkap Abdullah.

Karena itu, Abdullah mengimbau diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem rekrutmen dan pengawasan hakim, serta evaluasi besar-besaran di tubuh peradilan Indonesia.

“Termasuk seleksi yang ketat, pelatihan etika, dan pengawasan berkelanjutan harus menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara Ali Muhtarom dan membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, Abdullah menyebut tindakan MA harus diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya.

“Seperti penguatan sistem pelaporan kekayaan pejabat dan peningkatan transparansi dalam proses peradilan,” jelas Abdullah.

Sebagaimana diketahui, Ali Muhtarom yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,3 miliar. Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Ali disebut menerima uang suap bersama Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif Nuryanta telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Kejagung diketahui menyita uang senilai Rp5,5 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada Ahad (13/4) lalu. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan 100 atau dolar AS.(eca)

Editor : Arif Oktafian
#Kejaksaaan Agung #kejagung #penyitaan barang #kasus suap