TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam waktu dekat, segera disahkan DPRD Kabupaten Kuansing. Sehingga Ranperda MHA itu akan menjadi Perda MHA yang akan menjadi acuan masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan di Kabupaten Kuansing.
Namun banyak penafsiran yang beragam dari Ranperda MHA, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran.
“Saya selaku Ketua Tim Pansus Ranperda MHA, berterimakasih atas saran dari berbagai tokoh masyarakat Kuansing. Itu bukti kecintaan para tokoh terhadap nagori kita,” kata Ketua Tim Pansus Ranperda MHA DPRD Kuansing, Syafril ST, Selasa (27/1).
Anggapan terkait dominasi pemerintah dalam Ranperda ini menurut pandangannya kurang tepat. Pasal 7 dan pasal 14 merupakan turunan langsung dari Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA. Dan memang demikian tugas dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat
Pada prinsipnya Ranperda ini telah dibahas melalui tahapan panjang, kajian yang cukup banyak dan sesuai aturan yang ada. Editor : Arif Oktafian