Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pansel Persilakan Politisi Daftar ADK OJK

jpg • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:07 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, belum lama ini. Saat ini OJK akan melakukan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, belum lama ini. Saat ini OJK akan melakukan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan, politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.

“Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur, red). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).

Dia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan men­syaratkan calon ADK bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.

Aturan itu disebutkan dalam Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, kata Arief, kewajiban mengundurkan diri dari parpol gugur pada saat pencalonan, bukan pendaftaran.

“Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK,” jelasnya.

Dia menggarisbawahi kebijakan itu bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat, tetapi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga indepen­densi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#pansel #anggota Dewan Komisioner OJK #ojk