JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4), Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Dari total 341 sampel cairan vape yang diuji oleh laboratorium pusat BNN, sejumlah di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya.
Baca Juga: Kejar Pendapatan dari Pajak Bahan Bakar hingga Alat Berat
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.
Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan. Selain itu, satu sampel diketahui mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran BNN terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini bertransformasi dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Bupati Copot Kadisdagprin Bengkalis
Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan. Selain itu, satu sampel diketahui mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran BNN terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini bertransformasi dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.
Kondisi ini dinilai semakin memperumit upaya penegakan hukum, terutama karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan tersebut.
Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Namun, penindakan terhadap kasus yang melibatkan etomidate saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman relatif lebih ringan.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK
Karena itu, BNN mendorong adanya penguatan regulasi melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, termasuk dengan mempertimbangkan pelarangan alat vape itu sendiri.
Menurut Suyudi, pelarangan perangkat vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan yang mengandung zat terlarang. “Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Ia mengibaratkan, seperti halnya sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong untuk dikonsumsi, vape juga menjadi medium yang mempermudah penyalahgunaan zat berbahaya dalam bentuk cair.
BNN berharap, usulan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi para legislator, mengingat ancaman narkotika kini semakin beragam dan menyasar berbagai lapisan masyarakat melalui cara-cara baru yang tidak terduga.(gem)
Laporan JPG
Editor : Arif Oktafian