Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika Temuan Zat Berbahaya Jadi Alarm Serius

jpg • Rabu, 8 April 2026 | 11:06 WIB
Suyudi Ario Seto (JPG)
Suyudi Ario Seto (JPG)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia. 

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4), Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Dari total 341 sampel cairan vape yang diuji oleh laboratorium pusat BNN, sejumlah di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya.

Baca Juga: Kejar Pendapatan dari Pajak Bahan Bakar hingga Alat Berat

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya. 

Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan. Selain itu, satu sampel diketahui mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate, yang merupakan obat bius. 

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran BNN terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini bertransformasi dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi. 

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya. 

Baca Juga: Mahasiswa Minta Bupati Copot Kadisdagprin Bengkalis 

Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan. Selain itu, satu sampel diketahui mengan­dung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif me­ngandung etomidate, yang merupakan obat bius. 

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran BNN terha­dap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini bertransformasi dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.

Kondisi ini dinilai semakin memperumit upaya pene­gakan hukum, terutama karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan tersebut.

Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Men­teri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Namun, penindakan terhadap kasus yang me­libatkan etomidate saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman relatif lebih ringan.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK

Karena itu, BNN mendorong ada­nya penguatan regulasi melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, termasuk dengan mempertimbangkan pela­rangan alat vape itu sendiri.

Menurut Suyudi, pelarangan perangkat vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan yang mengandung zat terlarang. “Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.

Ia mengibaratkan, seperti halnya sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong untuk dikonsumsi, vape juga menjadi medium yang mempermudah penyalahgunaan zat berbahaya dalam bentuk cair.

BNN berharap, usulan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi para legislator, mengingat ancaman narkotika kini semakin beragam dan menyasar berbagai lapisan masyarakat melalui cara-cara baru yang tidak terduga.(gem)

Laporan JPG

Editor : Arif Oktafian
#Suyudi Ario Seto #rokok elektronik #Badan Narkotika Nasional (BNN) #psikotropika #narkotika