PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta penyampaian perubahan susunan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Gerindra.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, awal pekan ini. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, Ahmad Tarmizi, dan Budiman Lubis. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Dalam agenda pertama, DPRD membahas rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Pembentukan regulasi tersebut dinilai telah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: DPRD Riau Dorong Kepastian Status Tenaga Kerja Lokal di Sektor Migas
Ketua DPRD Riau Kaderismanto dalam arahannya menegaskan, Ranperda ini memiliki urgensi tinggi, mengingat perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Provinsi Riau, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dapat ditangani secara komprehensif,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang disampaikan Bapemperda, terdapat sejumlah masukan penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu diakomodasi dalam penyempurnaan Ranperda. Salah satu poin utama adalah perlunya pengaturan mekanisme akses laporan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan, agar lebih mudah, cepat, dan responsif.
Kemendagri juga menekankan pentingnya penyediaan layanan bantuan hukum bagi korban, sehingga mereka mendapatkan perlindungan yang layak dalam proses penanganan kasus. Selain itu, penguatan sistem pelaporan dan penanganan kasus dinilai menjadi kunci dalam memastikan efektivitas implementasi peraturan tersebut.
Baca Juga: Baleg DPR Komitmen Kawal RUU Masyarakat Hukum
Masukan lain yang disampaikan adalah terkait mekanisme evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peraturan daerah. Kemendagri mengusulkan agar laporan tidak hanya disampaikan kepada gubernur sebagai kepala daerah, tetapi juga kepada pimpinan DPRD. Hal ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Selain itu, Kemendagri mendorong agar dalam Ranperda tersebut dicantumkan batas waktu pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan tidak mengalami keterlambatan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPRD Provinsi Riau melalui Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Roni Pasla Jabat Ketua Fraksi PAN
“Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan yang telah diterima, Ranperda ini disimpulkan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar pimpinan rapat.
Keputusan tersebut disambut positif oleh seluruh peserta rapat, mengingat regulasi ini dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan, sekaligus mendorong peran aktif mereka dalam pembangunan daerah.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA
Editor : Arif Oktafian