JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyidangkan perkara Nomor 150/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (7/5).
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali kaget karena pihak tergugat menyatakan telah terbit surat keputusan (SK) baru kepengurusan PBB kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum (Ketum) PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra menyampaikan, pihaknya kaget karena dalam gugatannya di PTUN Jakarta, objek gugatan adalah SK Menteri Hukum (Menkum) Nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.
Baca Juga: Komisi VIII Minta Kemensos Transparan
SK tersebut mengesahkan kepengurusan DPP PBB kubu MDP. Menurut dia, menkum mestinya bersikap profesional dalam menjalankan kewenangan terkait dengan kepastian hukum partai politik (parpol) di Indonesia.
“Di ruang sidang (PTUN Jakarta), SK terbaru juga tetap tidak ditunjukkan. Bagi kami Tindakan mengulur dan menyembunyikan surat keputusan itu cukup menjadi bukti kesewenang-wenangan hukum,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut salah seorang tim penasihat hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, informasi terbitnya SK baru atas kepengurusan kubu MDP baru terungkap hari ini.
Baca Juga: Plotting Proyek DJKA Diduga Libatkan Komisi V DPR
Sebab, dokumen yang sudah biasa diakses oleh publik dan dipegang oleh kliennya adalah nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh SK yang sudah terbit dihadirkan dalam persidangan.
“Di persidangan kali ini objek sengketa yaitu SK menkum yang kami ketahui itu terbit pada tanggal 9 April justru sekarang sudah ada yang terbaru lagi. Jadi, sudah ada SK baru yang kami pun belum mendapatkan salinannya dan kami juga belum dapat mengakses,” kata dia.
Dela memastikan, majelis hakim PTUN Jakarta sudah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dan memperlihatkan semua SK yang sudah terbit.
Baik SK lama yang menjadi objek gugatan, maupun SK baru yang disebut oleh pihak tergugat dalam persidangan hari ini. Meski pihak tergugat sempat menolak, dia memastikan bahwa perintah dari majelis hakim harus dilaksanakan oleh pihak tergugat.
”Sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk tergugat membawa SK terbaru tersebut di minggu depan. Harapannya tergugat dapat menghadirkan dan memperlihatkan SK terbaru tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Usut Tuntas Pemukulan Waketum PSI
Leon Maulana yang juga bagian dari tim penasihat hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali menambahkan, fakta yang muncul dalam persidangan perdana hari ini menunjukkan ada ketidakwajaran.
Sebab, dalam waktu dekat muncul 2 SK pengesahan kepengurusan partai. Dia yakin, fakta-fakta lain akan terungkap dalam sidang berikutnya. Sehingga akan menjadi jelas dan terang kepengurusan DPP PBB yang sah di mata hukum.
“Mungkin nanti dalam berjalannya persidangan, fakta-fakta itu akan terbuka dan keangkat, apakah memang terdapat cacat administrasi atau bahkan ada relasi kuasa di sana. Karena di persidangan tadi majelis hakim juga sampaikan kepada kami bahwa berdasarkan perintah pengadilan, tergugat harus membawa dan menghadirkan SK,” ujarnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian