BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN, Irwan Saputra. Surat balasan KPU atas permintaan DPRD Kampar terkait proses PAW tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (11/5) setelah rapat pleno selesai dilaksanakan.
Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat pleno pada Senin pagi untuk membahas tindak lanjut surat dari DPRD Kampar terkait usulan PAW Irwan Saputra. “Hari ini kami menyampaikan balasan KPU terhadap surat DPRD,” katanya, Senin (11/5).
Ia meminta seluruh pihak menunggu proses administrasi yang masih berlangsung di internal KPU Kampar. Menurutnya, keputusan resmi baru akan disampaikan setelah tahapan pleno rampung dilaksanakan.
Baca Juga: Pansus DPRD Bengkalis Lakukan Sinkronisasi Ranperda KLA
Andi membenarkan rapat pleno terkait PAW tersebut telah digelar. Setelah pleno selesai, surat balasan resmi dari KPU Kampar langsung diteruskan ke DPRD Kampar sebagai tindak lanjut administrasi proses PAW.
Sebelumnya, DPRD Kampar telah menyurati KPU Kampar untuk meminta proses pergantian antarwaktu Irwan Saputra segera ditindaklanjuti. Dalam surat tersebut, DPP PAN mencantumkan sejumlah alasan pemberhentian Irwan, di antaranya ketidakhadiran dalam beberapa agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Bamus, serta rapat-rapat komisi.
Menindaklanjuti permintaan itu, DPRD Kampar meminta KPU Kampar menetapkan nama calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara PAN pada Pemilu Legislatif terakhir. (kom)
Editor : Arif Oktafian