Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi II DPRD Inhu Belum Sampaikan Status Quo 

Raja Kasmedi • Jumat, 29 Mei 2026 | 10:43 WIB
Yasman. (JPG)
Yasman. (JPG)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kabupa­ten Indragiri Hulu (Inhu) masih memproses surat rekomendasi hasil Rapat De­ngar Pendapat (RDP) tentang status quo lahan yang dikuasai PT Sumatera Makmur Lestari (SML) untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.

Dimana, penetapan status quo lahan tersebut diputuskan melalui RDP Komisi II bersama instansi terkait dan pihak PT SM pada Senin (25/5). “Usai RDP masuk tahap perayaan Iduladha. Sehingga pihak sekretariat dewan belum tuntas mengkonsep surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemkab Inhu,” ujar Sekretaris Komisi II Yasman, Kamis (28/5).

Menurutnya, konsep surat rekomendasi itu hingga ditandatangani oleh pim­pinan DPRD Inhu, baru akan dilakukan pada pekan mendatang. Dimana dalam surat tersebut ada beberapa poin yang harus tertera, terutama tentang tahapan RDP yang dilakukan Komisi II.

Baca Juga: Partai Non Parlemen Dorong Parliamentary Treshold Dihapus

Selain itu, hasil putusan tentang penetapan status quo juga sesuai tahapan yang dilakukan oleh Komisi II. “Kami bekerja sudah se­suai jalurnya dan meminta keterangan semua pihak, terutama pihak BPN,” ungkapnya. 

Untuk itu sebutnya, ketika surat rekomendasi sudah disampaikan, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Inhu ter­hadap lahan yang saat ini dikuasai oleh PT SML. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RDP yang digelar Komisi II didampingi langsung oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat. Sedangkan RDP dipim­pin oleh Ketua Komisi II Arsyadi SH dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Inhu. 

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Berganti, Niar Erawati Diganti Jepta Sitohang

RDP saat itu merupakan yang kedua kalinya. Dimana, setelah pelaksanaan RDP pertama, dilanjutkan dengan turun lapangan di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.

Ketua Komisi II Arsyadi saat RDP meminta penjelasan, pendapat dan saran kepada instansi yang hadir seperti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida dan Kepala Dusun serta Pimpinan PT SML.

Seperti disampaikan dari BPN bahwa setelah melakukan pengecekan titik koordinat, terdapat 10 titik koordinat. Dimana diantaranya dua titik koordinat berada di dalam HGU dan delapan titik koordinat berada di luar HGU.

Pimpinan PT SML mengatakan bahwa tahun 2009 pihaknya mendapat hak atas kepemilikian lahan. Namun, peta yang dimiliki oleh pihak PT SML berbeda dengan peta dari BPN Kabupaten Inhu.

Sehingga dengan kondisi itu, membuat pihak PT SML menjadi ragu atas kelebihan lahan tersebut. “PT SML memiliki planning untuk kedepannya dan ada niat untuk penerbitan kembali HGU,” ujar Estate Manager PT Arvena Sepakat/PT SML Deka Yulisman.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Setujui Anggaran Percepatan Rekonstruksi Bencana Sumatera

Dari pelaksanaan RDP tersebut, terdapat poin kese­pakatan. Di antaranya, pertama, kepada pihak PT SML untuk diwajibkan segera melakukan pengukuran ulang atau pengembalian tapal batas HGU.  Seluruh pembiayaan dibebankan kepada PT SML.

Kedua, berdasarkan pengecekan pengambilan titik koordinat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2026, dinyatakan oleh pihak BPN bahwa titik koordinat tersebut berada di luar HGU PT SML. Maka kepada pihak pemerintah untuk segera mengambil keputusan terhadap status lahan yang berkonflik tersebut selama sepekan setelah RDP. 

Ketiga, terhadap lahan kebun yang berada di luar HGU dan berstatus sebagai tanah negara, dinyatakan sebagai lahan status quo. Status quo itu agar semua pihak tidak ada yang melakukan aktivitas di lahan yang bersengeketa tersebut.(gem)

Laporan KASMEDI, Rengat

 

Editor : Arif Oktafian
#Komisi II DPRD Inhu #Status Quo #dprd inhu