Saksi: Suhardiman Minta Mobil Hasil Suap Dijual

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:17 WIB
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (24/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (24/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant kembali digelar di Pengadilan Tipi­kor Pekanbaru, Kamis (24/9). Para saksi yang dihadirkan memperkuat dakwaan suap Zulkarnain dan Ardiles kepada Bupati Kuan­sing nonaktif Suhardiman Amby.

Fakta baru juga terungkap, di mana Suhardiman Amby sempat mencoba menyembunyikan atau menghilangkan mobil sogokan dari Zulkarnain sebelum dirinya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkap saksi Deswan Antoni yang merupakan Kabag Umum Setdakab Kuansing. 

Ia menyebutkan, Suhardiman Amby merasa cemas atas desas-desus bahwa KPK sedang mengawasi Kabupaten Kuansing. Suhardiman kemudian meminta bawahannya untuk menyembunyi­kan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 yang merupakan hasil suap dari terdakwa Zulkarnain. Deswan dalam kesaksiannya mengaku, diminta Suhardiman untuk menyembunyikan mobil itu. 

Baca Juga: Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026 Inhu Molor Fraksi Golkar Tidak Hadir

Hal itu disampaikannya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama terkait peristiwa yang terjadi pada 11 Juni 2026 itu. ‘’Saya diminta mengurus mobil Land Cruiser, disuruh bawa ke Pekanbaru. Katanya mau dijual, mau di-leasing, terserah,” sebut Deswan. 

Ketika ditanya hakim mengapa tiba-tiba diperintah demikian? Awalnya Deswan mengaku kurang tahu. Tapi ia memahami bahwa ada desas-desus KPK akan datang ke Kuansing. ‘’Ada desas-desus, katanya KPK mau datang ke Kuansing. Pak Bupati risau. Apalagi ada beberapa kejadian (OTT KPK) di daerah lain,’’ kata Deswan.

Deswan sendiri mengaku tidak tahu menahu kaitan mobil Land Cruiser tersebut dengan KPK hingga bupati waktu itu memintanya melakukan hal tersebut. Ia baru tahu mobil Land Cruiser itu ada kaitan dengan Zulkarnain, yang dijadikan alat suap jabatan menjadi sekda.

Baca Juga: Puan Minta Aparat Selidiki Lahan Bekas Karhutla

Awalnya Deswan menelepon pemilik showroom dmobil itu dibeli. Dirinya  turut menghubungi terdakwa Ardiles karena mobil tersebut atas nama Direktur PT Mitra Ideal Consultant. Mobil itu pun dibawanya ke Pekanbaru bersama sopir bupati. Lalu kepada pemilik showroom bernama Suwito, Deswan menyampaikan pesan dari Suhardiman Amby. 

‘’Kata Pak Bupati terserah, mobil mau dikembalikan, dijual, takeover. Pak Suwito bilang ya, sudah nanti biar saya yang urus,’’ ujar Deswan soal komunikasinya bersama Suwito. 

Deswan dalam kesaksian juga menyebutkan, dirinya pernah diminta terdakwa Zulkarnain untuk membayar cicilan mobil tersebut pada Maret 2026. Nilai angsurannya sebesar Rp46 juta. ‘’Tanggung dulu pembayaran leasing bulan ini, tanggal 9,’’ kata Deswan mengulang perintah Zulkarnain.

Baca Juga: Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis

Saat menerima perintah itu, cicilan mobil tersebut akan jatuh tempo dalam 2 hari. Terkait nilai cicilan Rp46 juta itu, kata Deswan, dirinya tidak menggunakan uangnya. Ia hanya menambah Rp20-an juta. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang (PUPR) Kuansing Ade Fahrer Arif yang turut dihadirkan dalam sidang, bersaksi pernah mendengar Suhardiman Amby menyampaikan memerlukan kendaraan jenis mobil Toyota Land Cruiser. Menurut Ade, waktu itu Suhardiman menyampaikannya seakan bercanda, yang menurut Ade menjadi kebiasan Sujardiman. 

Ia menyebutkan, ada beberapa orang yang turut mendengar ucapan tersebut. Belakangan ia melihat Suhardiman Amby akhirnya benar-benar mengendarai mobil Land Cruiser tersebut. Kemudian ia ditanya Hakim Delta Tamtama apakah tahu mobil itu pemberian dari Zulkarnain. ‘’Saya tidak tahu yang mulia,’’ ujar Ade yang mengaku baru tahu mobil mewah itu merupakan pemberian dari Zulkarnain.

Baca Juga: Saksi Sebut Suhardiman Beri Perintah Sembunyikan Mobil Sogokan

Namun kepada majelis hakim ia mengaku pernah dimintai bantuan oleh Suhardiman Amby. Ia mengingatkan, ada tiket pesawat ke Jakarta senilai Rp10 juta dan untuk menginap di Hotel Grand Mercure Rp10 juta. Selain Deswan dan Ade, JPU KPK turut menghadirkan beberapa saksi lainnya. Termasuk mantan Sekda Dedy Sambudi, Kabag Umum Setdakab Kuansing Indrigo, pengawal pribadi bupati Dasman, petani, dan seorang ibu rumah tangga bernama Herawati.

Seperti diketahui, dalam perkara suap ini Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan kemudian untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Dua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.

Baca Juga: Komisi D DPRD Rohil Gelar Rapat Tertutup

JPU menyebutkan, Pajero dibeli Zulkarnain untuk mewujudkan keinginannya menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Selain Zulkarnain, Ardiles didakwa memberikan sesuatu kepada Suhardiman dengan tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing. Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
suap Korupsi suhardiman amby