Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:42 WIB
Eka Widodo. (jpg)
Eka Widodo. (jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, perkara tersebut perlu menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memastikan terpenuhinya persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Usulan itu disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. 

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Baca Juga: 19 ASN Pemko Pekanbaru Dirotasi

Dia  menilai pertimbangan MK tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan Presiden dan Wakil Presiden terpenuhi.

Ia menekankan pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK. Menurutnya, DPR tetap harus menghormati putusan tersebut, sembari menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul. “Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” katanya, Kamis (8/10).(jpg) 

Editor : Arif Oktafian
Eka Widodo gibran rakabuming raka pkb