Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini. Kondisi tersebut tak ayal menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.
Miko itu berada di bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.
Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kadis LHK Kota Dumai, Satria Wibowo mengatakan penampungan ilegal tersebut tidak memiliki izin. "Secara aturan itu salah," tuturnya. (hsb) Editor : Rindra Yasin