Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tetapkan Bos Perusahaan Sawit Tersangka, Disnakertrans Riau Diprapid

Edwar Yaman • Jumat, 3 Maret 2023 | 20:03 WIB
Sidang prapid Direktur Utama pabrik sawit PT NHR dengan termohon PPNS Disnakertrans Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (3/3/2023) siang.
Sidang prapid Direktur Utama pabrik sawit PT NHR dengan termohon PPNS Disnakertrans Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (3/3/2023) siang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama pabrik sawit PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum lama ini. Dirinya diduga menghalangi penyidik  melakukan proses penyidikan kasus yang dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.

Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan (prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (3/2/2023) siang. JK mengajukan prapid dengan termohon Disnakertrans dalam hal ini dua PPNS atas nama Zulnaidi dan Sumadi. Sementara dari pemohon diwakili Kuasa Hukum Mona Hutapea. Sidang dipimpin hakim tunggal Lifiana Tanjung.

Tidak terima, JK mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan surat tertanggal 20 Februari 2023.  Sebagai pemohon adalah JK dan termohon adalah Disnarketrans Riau cq PPNS Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau. Adapun klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait  sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau. Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan  menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Nomor:  Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon  tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, hingga penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon kemudian meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa tindak pidana  ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor  3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Pemohon juga meminta  termohon untuk merehabiltasi nama baik pemohon dengan cara memita maaf secara terbuka di media online dan koran-koran di Provinsi Riau dan menghukum termohon untuk membayar akibat yang timbul perkara ini.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,'' pinta pemohon.

Informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, penetapan JK sebagai tersangka berawal dari pengaduan mantan  Direktur Utama PT NHT, Hendry Wijaya, dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya ke Disnakertrans Riau. Pengaduan tersebut kemudian diproses, tapi JK tidak memenuhi panggilan PPNS.

"Ketika pengaduan itu kami proses, Direktur Utama PT NHR inisial  JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kami sulit untuk menyelesaikan kasus. Ini kami anggap menghalang-halangi proses tugas kami. Jadi ini yang kami pidanakan, tapi tindak pidana ringan. Kami hanya menjalani tugas negara, memproses aduan,'' ujar Zulnaidi dan Sumadi memberikan keterangan usai sidang.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin (6/3) dengan agenda penyerahan dokumen dan pemeriksaan saksi dari pemohon.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Editor : RP Edwar Yaman
#praperadilan #disnakertrans riau #bos perusahaan sawit tersangka