BENGKALIS (RIAUPOS CO) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkalis, Syahrial dan DPD PKS H Khairuil Umam mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis memproses surat PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Menurut Ketua DPD PKS yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam mengaku, sudah mengirim surat tindaklanjut Penggantian Antar Waktu (PAW) beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari dua partai, yaitu Golkar dan PKS.
"Sudah kita ajukan ke KPU Bengkalis awal Desember 2023 lalu, tapi malah ditolak dengan alasan tak jelas dan tak masuk akal," tegas Khairul Umam, Senin (1/1/2024).
Sedangkan Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis, Syarial menilai dengan sikap KPU yang terkesan menahan-nahan proses ini, pihaknya menilai KPU ikut-ikutan dalam dinamika yang terjadi dalam internal DPRD Kabupaten Bengkalis.
Mestinya kata Syahrial, KPU sebagai wasit dalam penyelenggaraan demokrasi, harus bersikap netral, dan berpatokan pada UU yang sudah ada.
Diceritakan Syahrial, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, sudah mengirimkan surat bernomor 100.1.4.2/stimewa/DPRD, perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.
Dalam surat tertanggal 11 Desember 2023 ini, Khairul Umam meminta lima nama calon PAW untuk segera di proses.
Lima orang itu terdiri dari dua orang dari Partai PKS atas nama Susianto dan Giyatno. Kemudian, dua orang lagi dari Partai Golkar, atas nama Rahmah Yenny, Hendri, dan Dedi Wansyah.
Namun ternyata kata Syahrial, surat ini tidak diindahkan oleh KPU Bengkalis, dengan alasan ada surat lain dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Sofyan.
Keengganan KPU Bengkalis ini terlihat dalam surat bernomor 536 /PY.03-SD/1403/2/2023, perihal jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hasil Pemilu Tahun 2019.
Adapun surat yang dikirimkan Sofyan bernomor 100.1.4.2/333/DPRD perihal tindaklanjut hasil paripurna, disebutkan bahwa Khairul Umam sudah diberhentikan dari Ketua DPRD Bengkalis, berdasarkan hasil rapat paripurna.
Syahrial sendiri sudah pernah menjelaskan, kepada KPU Bengkalis, bahwa klaim dari Sofyan tidak benar. Karena, Gubernur Riau dan Mendagri sudah menegaskan bahwa Khairul Umam tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Adapun bantahan untuk klaim dari Sofyan itu tertuang dalam surat Gubernur Riau dengan nomor surat : 120/ PEM OTDAV13767 tanggal 5 Oktober 2023, Tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.4/6975/OTDA tanggal 16 Oktober 2023, tentang Fasilitasi Hubungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD.
"Tapi Ketua KPU beralasan, tidak bisa menelaah surat dari Gubernur dan Mendagri. Kan tak mungkin pula kami Golkar ini mengajari Ketua KPU Bengkalis, itu kan sama saja dengan mengajari itik berenang. Saya lihat KPU Bengkalis ini sudah sesat pikir," ujar Syahrial.
Lebih jauh, Syahrial menambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, sudah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua DPRD Kabupaten yang sah, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.2/Istimewa-II/DPRD, tertanggal 20 Desember 2023, tentang Tanggapan dan Penjelasan atas surat balasan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis terkait proses PAW.
Ditegaskan dalam surat itu, dasar surat yang KPU pedomani dalam membalas surat Ketua DPRD perihal proses PAW adalah sudah tidak absah dan tidak berlaku lagi, karena telah jelas dan terbantahkan oleh surat yang ditertbitkan dari Gubernur Riau dengan nomor surat : 120/ PEM OTDAV13767 tanggal 5 Oktober 2023, Tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Surat Kementrian Dalam Negeri Republ|k Indonesia Nomor : 100.2.1.4/6975/OTDA tanggal 16 Oktober 2023, tentang Fasilitasi Hubungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD.
"Silahkan kepada KPU Bengkalis membuka kembali UU Nomor 17 tahun 2014 berkenaan anggota yang berhak menjadi Ketua DPRD Kab Kota tepatnya pada pasal 376 ayat 3, kemudian juga silahkan berpedoman pasal 377 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur," tegas Syahrial sambil membacakan surat tersebut.
Maka sehubungan dengan hal tersebut, Syahrial meminta kepada KPU Kabupaten Bengkalis agar dapat bersikap Iebih netral dan profesional untuk selanjutnya memproses lebih lanjut pergantian antar waktu anggota yang telah dia usulkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita bekerja harus sesuai aturan, dan kami berharap KPU bisa melakukan hal yang sama. Jangan begini, yang terkesan ada kepentingan politik dibalik semua ini. Apalagi ini mau di akhir masa jabatan KPU, tinggalkanlah legacy yang bagus," ujarnya.
Terhadap persoalan itu, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina ketika dikonfirmasi Wartawan melalui telepon gengggamnya, Senin (1/1/2024) tidak menjawab, meski hp nya dalam keadaa aktif. Sedang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak menjawab dan membalas.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Muhammad Ilham Yasir yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya menjawab, akan dipelajari dulu. Karena KPU Bengkalis belum ada melaporkan terkait persoalan ini.
"Tapi biasanya KPU tetap prosedural. KPU Bengkalis bukan tidak memproses, tapi lebih kepada prinsip kehati-hatuan terkait usulan PAW dari ketua DPRD Bengkalis. Karena nlmereka ada berkonsultasi ke KPU Riau juga sebelumnya," ujarnya.
Ketika ditanya betapa lama prpses PAW yang diajukan oleh pertai ke KPU? Ilham menjawab, pormalnya kalau lancar-lancar saja, hanya 5 hari kerja sudah diproses.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : RP Edwir Sulaiman