RIAUPOS.CO - Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution menerima audiensi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Jumat (12/1). Kedatangan Pemkab Meranti dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Asmar.
Plt Bupati Meranti Asmar menyampaikan, tujuan kedatangan pihaknya yakni untuk melaporkan pembagian dana bagi hasil (DBH) migas dan sawit yang tidak diterima oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Terkait masalah pembagian DBH yang sekarang belum kami terima karna ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan,” kata Asmar.
Asisten II Setdakab Meranti Suhendri memaparkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa, selambat-lambatnya 5 tahun setelah diresmikannya UU tersebut, maka sudah ditetapkan Permendagri tentang batas daerah. Sehingga mempunyai batas daerah yang jelas dan tegas antara Kabupaten Meranti dengan Kabupaten Siak, Pelalawan, kemudian kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Karimun.
Kemudian dikatakannya, berdasarkan surat Dirjen Atwil menyebutkan bahwa Kabupaten Meranti belum mempunyai Permendagri tentang batas daerah. Konsekuensinya, Meranti tidak mendapat DBH migas dan DBH sawit.
“Untuk DBH migas ini kita tahu bahwa, perbatasan itu mendapat 3 persen. Logikanya pada saat kita mendapat 3 persen dari Siak, Pelalawan, kemudian Bengkalis, maka alokasi DBH untuk Meranti akan meningkat secara signifikan. Diperkirakan hampir Rp100 miliar lebih kalau memang ini dapat,” sebutnya.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang audiensi. Oleh karena itulah mereka beraudiensi kepada Gubernur. Dia berharap, karena ini menyangkut beberapa kabupaten/kota, di mana kewenangan beberapa kabupaten/kota itu berada di provinsi.
“Sehingga pula kami berharap, nantinya dapat difasilitasi ke Kemendagri tentang batas daerah ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikannya, ditinjau dari landasan hukum terkait undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Meranti, batas Kabupaten Meranti dengan kabupaten lainnya, berbatasan dengan sejumlah selat. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa. Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.
Sementara, di Undang-Undang nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam, disebutkan bahwa Kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.
“Tebing tinggi dulunya berada di Bengkalis, namun saat ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti,” ucapnya.
Baca Juga: Asmar Ajak Bahu Membahu Bangun Meranti
Sementara itu, Gubri Edy Nasution berpandangan, terkait kesepakatan bersama Kabupaten Siak dan Bengkalis, hal terpentingnya yaitu komunikasi antarkepala daerah sehingga terbentuknya satu pemahaman. Jika hal itu dilakukan dengan baik, maka persoalan-persoalan ini pasti dapat terselesaikan.
“Komunikasi antarBupati ini yang paling penting. Menurut saya, komunikasi yang dilakukan pun tidak perlu secara formil. Tidak ada yang tidak bisa selesai jika kita duduk masing-masing kemudian melonggarkan ego kita,” ujarnya.(muh)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin