Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir dalam laporan kinerja Semester I 2024. Budi Argap menyebutkan, ada ratusan WNA yang ditindak pada Semester tahun ini.
"Kami telah mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 160 kasus per-Mei 2024. Sebanyak 27 WNA sudah dideportasi, 31 Penangguhan, 88 Pendetensian dan 14 dilakukan Penempatan Rudenim," sebut Budi Argap pada Senin (8/7/2024).
Budi Argap menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menjaga kedaulatan Republik Indonesia di provinsi yang sangat strategis ini. Sebagai pintu gerbang Indonesia bagian barat, pihaknya melalui UPT Kantor Imigrasi di seluruh Riau juga bertekad terus meningkatkan pelayanan lalu lintas manusia antar negara.
Seiring dengan itu, pada periode yang sama, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau juga telah menerbitkan 77,369 paspor. Jumlah penerbitan paspor tersebut merupakam akumulasi penerbitan yang dilakukan Kantor Imigrasi seluruh Riau.
Pada masa setengah tahun terakhir ini, ada 1.882 WNA yang mendapatkan izin tinggal di Provinsi Riau. Budi Argap merinci, untuk Izin Tinggal Kunjungan 140 WNA, Izin Tinggal Terbatas 778 dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 964 WNA.
Perlintasan antar negara dari Januari hingga Mei 2024 di Riau juga cukup tinggi. Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau mencatat sebanyak 41.868 Kedatangan dan 47.598 Keberangkatan.
Editor : RP Rinaldi