Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gerbang Tol XIII Koto Kampar Ruas Pekanbaru-Padang Berbayar Mulai Tanggal 30 Juli 2024, Ini Harga Lengkapnya

Eka Gusmadi Putra • Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:48 WIB
Gerbang Tol XIII Koto Kampar ruas Tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai berbayar tanggal 30 Juli 2024.
Gerbang Tol XIII Koto Kampar ruas Tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai berbayar tanggal 30 Juli 2024.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar yang sudah beroperasional dan masih gratis untuk gerbang tol XIII Koto Kampar, bakal segera berbayar. Dimana Gerbang Tol XIII Koto Kampar ini mulai menerapkan tarif per 30 Juli 2024, atau Selasa nanti.
 
Baca Juga: Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Paling Rendah Rp60 Ribu, Paling Tinggi Rp119.500, Ini Rinciannya
 
Informasi penetapan tarif gerbang tol XIII Koto Kampar ini diungkapkan pihak Hutama Karya, Sabtu (27/7/2024). Disebutkan, Mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, tarif tol untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai bertarif.
 
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022. 

Baca Juga: Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar Segera Diberlakukan, Harganya sampai Ratusan Ribu
 
Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol.
 
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000," ujar Adjib.
 
Baca Juga: Pangkas Waktu Perjalanan Jambi-Palembang 50 Persen, Panjang Jalan Tol Trans Sumatera Terus Bertambah
 
Penerapan ini berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 
 
Berdasarkan SK Menteri PUPR, besaran tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar adalah sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan Golongan I. Kemudian untuk Golongan II dan III sebesar Rp89.500 dan kendaraan Golongan IV dan V sebesar Rp119.500. Sementara bagi pengendara yang masuk dari Gerbang Tol Bangkinang menuju Gerbang Tol XIII Koto Kampar akan dikenakan biaya Rp26 ribu untuk kendaraan Golongan I. Kemudian Golongan II dan III sebesar Rp39.500. Untuk Golongan IV dan V dikenakan tarfi Rp52.500.
 
 
Baca Juga: Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Belum Rampung, Terkendala di Lahan Perkebunan dan Pemakaman

Penetapan tarif ini juga berlaku untuk kendaraan yang melintas dari Gerbang Tol XIII Koto Kampar menuju Bangkinang maupun Pekanbaru dengan nominal yang sama.
 
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru-XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.
 
 
Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

Editor : RP Eka Gusmadi Putra
#tol xiii koto kampar #tarif tol bangkinang xiii koto kampar #Hutama Karya #harga tol #pekanbaru bangkinang