PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jelang Pilkada serentak 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, mendapat perhatian dari banyak kalangan. Tentu, ada yang diuntungkan dan pastinya ada pula yang dirugikan.
Sebagaimana diketahui, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo, Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Menindaklanjuti Amar putusan tersebut, Provinsi Riau masuk kedalam jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, belum bisa memberikan tanggapan apa-apa untuk ditindak lanjuti, apalagi Selasa malam diketahui KPU RI baru akan menggelar komunikasi secara nasional sebelum menindaklanjuti. "Terhadap putusan ini, kami masih menunggu arahan KPU pusat. Karena baru sore tadi (Selasa,red) informasinya terbit putusan MK," sebutnya.
Editor : RP Rinaldi