PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bispropam) Polda Riau menjemput langsung Briptu AW, oknum polisi Polres Musi Rawas Utara, yang ditangkap kasus narkoba di Riau, Jumat (20/9).
Ia dijemput setelah tak masuk kerja selama 6 bulan dan positif narkoba.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, Briptu AW dijemput untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang menjerat dirinya.
“Briptu AW hari ini dijemput Propam Polda Sumatera Selatan. Penjemputan ini terkait disersi dan positif menggunakan narkoba, kasus akan ditangani di sana,” ujar Kombes Manang, Jumat (20/9).
Manang menyebut, AW diamankan terkait peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Namun saat AW ditangkap di Lubuklinggau, dia mengantarkan BFI untuk menjemput 10 Kg sabu dan 5.000 ekstasi dari Riau.
“Kalau Briptu AW dan BFI ini ditangkap di Lubuklinggau. Jadi AW mengantarkan BFI untuk jemput barang control delivery 10 Kg sabu dan 5000 butir ekstasi. Briptu AW ini bukan ditangkap di Indragiri Hulu seperti yang beredar di media sosial,” terangnya.
Penangkapan AW dan BFI di Lubuklinggau dipastikan adalah rangkaian penangkapan di Indragiri Hulu.
Dari sana, tim berangkat menuju ke Lubuklinggau karena BFI diduga menunggu paket yang telah dipesan lewat bandar dengan julukan “Sultan Malaysia”.
“Keterangan BFI memang si Briptu AW ini tidak tahu kalau mereka mau menjemput narkoba, jadi BFI ini hanya minta antarkan saja sama AW,” sambungnya.
Jika kemudian dalam perjalanan kasus AW terlibat, Polda Riau memastikan akan turun menjemput. Di mana AW saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Status untuk kasus peredaran narkoba masih sebagai saksi. Jika nanti nanti terbukti ya kita jemput lagi karena tim masih bekerja,” kata Manang.
Diketahui, Polda Riau mengungkap kasus narkoba jaringan ‘Sultan Malaysia’.
Kasus itu terungkap pekan lalu dan Polda Riau berhasil mengamankan total 30 Kg sabu serta 11 ribu ekstasi.
Dalam kesempatan itu, polisi menangkap tujuh orang jaringan Riau-Malaysia di 4 lokasi berbeda. Salah satunya adalah Briptu AW yang belakangan sudah tak masuk kantor selama 6 bulan.(nda)
Editor : Rindra Yasin