PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota KPU Riau, Supriyanto mengatakan untuk sidang pengucapan putusan sela yang dijadwalkan MK RI, Selasa-Rabu (4-5/2/2025) pihaknya hanya dalam kapasitas mendengarkan, dan tentunya menjalankan putusan tersebut.
''Yang hadir di dalam ruangan sidang nanti ialah masing-masing prinsipal (dalam hal ini KPU sebagai pihak termohon) dan pengacaranya. Artinya masing-masing daerah hanya diwakili oleh dua orang itu saja," kata Supriyanto kepada Riaupos.co, Senin (3/2/2025).
Disampaikannya, dari tujuh daerah yang dipanggil MK itu, semua sudah menyesuaikan jadwal kehadirannya dari MK RI, khusus waktu dan tempatnya. Rata-rata semua KPU sudah mendapatkan panggilan sidang, dan yang pasti akan hadir untuk memenuhi panggilan sidang itu.
"Nanti para prinsipal dan pengacara yang nanti berada di ruangan sidang MK hanya untuk mendengarkan putusan sela. Apakah dismissal atau lanjut, dan itu mengikat untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Dari rilisnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang Gedung I MK. Para pihak termasuk seluruh pemohon perkara PHPU Kada 2024 telah menerima surat panggilan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Masing-masing panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Sehingga para pihak sudah diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Melalui sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Untuk perkara PHPU Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukannya paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Mengomentari panggilan untuk putusan sela ini, pengacara paslon 1 Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf (sebagai pemohon/penggugat ) hanya berharap putusan yang diucapkan putusan yang terbaik.
"Tentu kamu mengharapkan putusan yang terbaik, " kata Ahmad Yusuf.
Saat ditanya, seberapa yakin putusan sela itu berpihak atau gugatan dikabulkan?
"Kami kembalikan kepada Allah SWT, " tuturnya.(gus)
Editor : Edwar Yaman