PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan sebuah informasi mengenai aturan pajak kendaraan terbaru. Informasi tersebut menyatakan, apabila STNK mati 2 tahun, maka kendaraan akan langsung disita.
Selain itu, di dalam narasi yang sama, juga mengatakan aturan tersebut bakal berlaku pada April 2025 ini. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan informasi yang beredar adalah hoaks.
"Tidak benar," sebut Kombes Anom saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (21/3/2025).
Dijelaskan dia, saat STNK mati dan ditilang oleh petugas Kepolisian, maka barang bukti yang disita adalah SIM. Apabila SIM tidak ada, maka barang bukti yang disita adalah kendaraan.
Apabila pajak atau STNK yang mati tersebut sudah dibayarkan, dan pelanggar sudah mengikuti sidang, maka kendaraan bisa kembalikan kepada pemilik dan tidak disita seperti narasi yang beredar.
"Kalau kita lihat di medsos itu kan apabila STNK mati 2 tahun maka kendaraan akan disita untuk negara. Itu sama sekali tidak benar," terang Kombes Anom.
Ia menambahkan, apabila STNK masih berlaku maka barang bukti yang disita tetap STNK.
Soal dasar UU sebagaimana yang dicantumkan dalam informasi yang beredar, Kombes Anom menyebut sampai saat ini belum ada perubahan aturan.
"Belum ada (perubahan aturan, red). Masih sama," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal