Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Jalani Hukuman, Warga Singapura Langsung Dideportasi

Hendrawan Kariman • Jumat, 4 April 2025 | 10:45 WIB
Warga Singapura KK (46)  diapit  petugas Imigrasi Pekanbaru saat proses pendeportasian,  Ahad (30/3/2025).
Warga Singapura KK (46) diapit petugas Imigrasi Pekanbaru saat proses pendeportasian, Ahad (30/3/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru memulangkan paksa (deportasi) seorang Warga Negara Singapura berinisial KK (46). Ia dideportasi sehari sebelum Idulfitri, Ahad (30/3) via Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Andy Cahyono Bayuadi menyebutkan, pihaknya mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“KK diketahui sebelumnya telah menjalani masa hukuman pidana penjara karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian, melanggar ketentuan Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 tahun 2011,” ujar Andy.

KK diketahui kedapatan melakukan pemalsuan dokumen perjalanan atau identitas diri yang sah. Hingga ia harus menjalani pidana keimigrasian.

Andy menambahkan, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KK. Yang bersangkutan akhirnya dideportasi setelah Imigrasi mengetahui ia telah memiliki dokumen paspor darurat dan tiket kepulangan ke negara asalnya.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku,” tegas Andy.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Riau Agung Prianto mengapresiasi dan mendukung jajaran Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam menegakkan aturan.

“Saya mengapresiasi semangat dedikasi dari tim rekan-rekan Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas,” sebut Agung.

Agung juga mengharapkan pada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.(end)

Editor : Rindra Yasin
#imigrasi pekanbaru #deportasi wna #wna singapura