RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu. Pengungkapan itu, berawal dari laporan warga melalui nomor handphone yang disebar dan laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI.
Pelaku yang berhasil diamankan itu seorang laki-laki berinisial Sius (38) warga Air Molek II RT 003 RW 003 Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Baca Juga: Pemkab Bengkalis Matangkan Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau
"Pengungkapan itu dipimpin Kapolsek Pasir Penyu bersama Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskannya, dari laporan yang diterima, Kapolsek meneruskan kepada Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto S. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, satu orang laki-laki yang diketahui berinisial Sius hingga akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa cs Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru Hari Ini
"Dari penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi Sabu dengan berat kotor 0,28 gram," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp5.640.000 yang diduga hasil penjualan Sabu. Selain itu alat isap Sabu atau bong, satu unit handphone dan satu buah korek api mancis. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berperan sebagai pengedar.
"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman