Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Riau Menghadapi Ancaman Karhutla, LAMR Keluarkan Warkah Amaran

Soleh Saputra • Selasa, 22 April 2025 | 15:53 WIB
Ketua MKA LAMR Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf (tengah) dan Ketua DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (kanan) saat menyampaikan Warkah Amaran di Balai Adat Melayu Riau, Selasa (22/4/2025).
Ketua MKA LAMR Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf (tengah) dan Ketua DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (kanan) saat menyampaikan Warkah Amaran di Balai Adat Melayu Riau, Selasa (22/4/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyikapi kondisi lingkungan di Provinsi Riau yang saat ini mulai ditemukan terjadi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Amaran sebagai bentuk pengingat dan antisipasi agar bencana yang kerap menimbulkan kabut asap tersebut tidak meluas di Riau.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seti Raja Marjohan Yusuf didampingi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, setelah mendengar segala petuah dan nasehat, menyimak segala tunjuk ajar, saran dan pendapat. LAMR bersepakat mengeluarkan Warkah Amarah bertepatan dengan hari bumi sedunia pada 23 April 2025.

 Baca Juga: LAMR Dukung Upaya Kapolda Riau Irjem Herry Heryawan Berantas Aksi Premanisme di Riau

“LAMR Provinsi Riau bersepakat bahwa menjaga alam adalah sebagai tanggung jawab keseluruhan masyarakat yang ada. Terjadinya kebakaran lahan dan hutan adalah bencana yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia yang tidak amanah dan tidak bertanggungjawab,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, di Provinsi Riau bencana kebakaran hutan dan lahan (karhuta) yang menimbulkan asap yang menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), pendeknya jarak pandang, terjadi tahun 1997 selama kurang lebih 7 bulan. Sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 terjadi lagi kebakaran hutan yang hebat dan mulai turun pada tahun 2018, meskipun demikian kabut asap masih juga mengancam kesehatan masyarakat dan hewan.

 Baca Juga: Peringati Hari Bumi, Polsek Pangkalankerinci Tanam Ratusan Pohon di Masjid M Yunus

“Sejak tahun 2019 sampai sekarang, bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan meskipun masih terdapat titik-titik api terutama daerah lahan gambut. Untuk itu LAMR memberikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terimakasih pada berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas keberhasilan menekan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap di Provinsi Riau,” ucapnya.

Karhutla biasanya terjadi pada musim panas/musim kering. Tahun 2025 ini menurut berbagai sumber diperkirakan akan terjadi lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Sehubungan dengan itu LAMR mengeluarkan Warkah Amaran sebagai berikut:

1. Diminta pada Lembaga Adat Melayu Riau mulai dari tingkat LAMR kabupaten/kota,  LAMR Kecamatan, lembaga kerapatan adat, lembaga adat hingga ke ceruk-ceruk negeri se Provinsi Riau berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Demikian pula pada anak kemenakan dan ataumasyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya berhubungan dengan bertani dan berkebun untuk selalu menjaga lahannnya dan bila membakar lahan ataupun memerun agar terlebih dulu berkoordinasi dengan parapihak seperti pemerintahan desa, polsek dan satuan terkecil pencegah bencana kebakaran di tingkat desa sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Dugaan Eksploitasi dan Penganiayaan Mantan Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Begini Kata Komisi III DPR RI

2. Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau mengingatkan pada anak kemenakan dan masyarakat untuk tidak membuat api unggun di hutan dan, Tidak sembarangan membuang api (misalnya puntung rokok yang belum mati) pastikan sebelum meninggalkan tempat kondisi aman.

3. Kepada berbagai pihak yang berkenaan dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diminta untuk senantiasa memberikan edukasi (pendidikan) pada masyarakat dalam upaya terciptanya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran dan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

4. Kepada aparat penegakan hukum diminta untuk memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab (tanpa izin yang berwenang) di Provinsi Riau, baik oleh perorangan maupun perusahaan (korporat) , memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi pihak lainnyayang dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan serius terhadap masyarakat dan ekonomi.

 

5. Hutan dan lahan yang sengaja dirusak tanpa izin diminta pada negara untuk mengambil-alihnya dan pemanfaatannya diserahkan pada masyarakat adat tempatan.

“Maka dengan dicanangkan Warkah ini untuk diindahkan. LAMR mengharapkan tidak lagi terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap dari Provinsi Riau untuk sepanjang masa. Marilah kita berdoa kepada Allah SWT semoga kita selalu diberikan petunjuk, taufik, hidayah, dan hati yang terang untuk kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bersama,” ajaknya.(sol)

 

Editor : Edwar Yaman
#Ancaman Karhutla #marjohan yusuf #karhutla #taufik ikram jamil #warkah amaran #lamr