PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 626 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Tahap I Tahun 2024 dinyatakan tidak lulus seleksi.
Meski demikian, mereka tetap masih bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) dan menerima gaji yang anggarannya bersumber dari APBD Rohul Tahun Anggaran 2025. Bahkan menjadi kabar gembira, ratusan tenaga honorer yang tergolong dalam kategori R3 tersebut, tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (29/4/2025) menyebutkan, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 berjumlah 626 orang, tidak perlu khawatir terhadap nasibnya untuk bisa diangkat sebagai ASN.
Pasalnya, Pemerintah Pusat telah menjamin tenaga honorer R3 di lingkungan Pemkab Rohul dengan kriteria bekerja di instansi pemerintah, terdaftar dalam database non-ASN BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi.
Mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam artian, lanjut Erfan Dedi, 626 pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Rohul itu, masih diberikan kesempatan untuk bekerja di OPD dengan gaji tetap dianggarkan oleh Pemkab Rohul hingga mereka nantinya diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dia merincikan, 626 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, terdiri teknis 530 orang, guru 492 orang dan kesehatan 4 orang.
''Kapan proses pengangkatan 626 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Rohul atau R3 sebagai PPPK paruh waktu, kami belum bisa pastikan. Sesuai informasi yang kami terima dari Kemenpan-RB, setelah selesainya berakhirnya tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun 2024,'' jelas Sekretaris BKPP Rohul itu.
Disinggung apakah 626 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu diberikan NIPPK, Erfan Dedi menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, bahwasanya status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah, mereka diberikan NIPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Kebijakan Pemerintah Pusat ini, tambahnya, sebagai langkah untuk menata ulang status tenaga honorer dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdi di instansi pemerintah.(epp)
Editor : Edwar Yaman