PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Selasa (10/6). Kali ini menyasar lahan seluas lebih kurang 81.793 hektare yang berada di kawasan hutan lindung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menerangkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara.
Harli mengingatkan, aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
‘’Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,’’ tegas Harli dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).
Selama bertahun-tahun, tambah dia, kawasan TNTN telah mengalami pencaplokan akibat penguasaan lahan secara melawan hukum dan pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin.
Hal ini juga berakibat pada maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi di hutan yang juga merupakan kawasan konservasi tersebut.
Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh oknum pemerintah daerah.
Menurut Harli, ada indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Satgas yang terdiri dari berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk TNI ini akan menindaklanjuti hal tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di TNTN.
‘’Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” sebut Harli.
Data Satgas PKH hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare.
Capaian ini tersebar di berbagai provinsi seperti Kalimantan Tengah 400.816,53 hektare, Riau 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat 153.359,44 hektare dan Sumatera Utara 22.559,47 hektare.
Kemudian Kalimantan Timur seluas 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan: 25.601,12 hektare, Sumatera Barat 3.897,44 hektare dan Jambi 14.836,59 hektare.
Sebelumnya, praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar terungkap, Senin (9/6).
Empat tersangka diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Keempat tersangka kini ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Saat ekspose di lokasi Hutan Lindung Siabu, Senin (9/6), Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.
Kapolda Irjen Herry menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat.
Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.
Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(end)
Editor : Arif Oktafian