TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kuansing terus menggesa pembahasan tiga Ranperda yang diajukan Pemkab ke DPRD Maret 2025 lalu. Ketiga Ranperda itu masing-masing, Ranperda tentang penetapan kawasan tanpa rokok, Ranperda masyarakat hukum adat dan Ranperda fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah serta dana keagamaan sosial lainnya.
Untuk mempercepat dan mendalaminya, DPRD membentuk Pansus untuk masing-masing Ranperda. Dari tiga Pansus untuk tiga Ranperda itu, dua Pansus Ranperda sudah menyampaikan hasilnya ke DPRD.
Yakni Pansus Ranperda penetapan kawasan tanpa rokok dan Pansus Ranperda fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah serta dana keagamaan sosial lainnya.
"Jadi dua Pansus sudah menyampaikan laporan hasilnya. Tinggal Pansus Ranperda masyarakat hukum adat yang belum menyampaikan hasil laporannya," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, Selasa (10/6/2026) di Teluk Kuantan.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, untuk menindaklanjuti hasil Pansus Ranperda kawasan tanpa rokok dan Ranperda fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah serta dana keagamaan sosial lainnya, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama OPD terkait.
Sementara untuk Ranperda masyarakat hukum adat, masih perlu konsultasi ke beberapa kementerian terkait. "Ada enam kementerian yang perlu ditemui untuk Ranperda masyarakat hukum adat ini," ujar Satria.
Diantaranya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan lainnya. Beberapa poin yang akan menjadi pembahasan alot, adalah soal kapan berlakunya hukum adat ini, peran dan kewenangan pemangku adat atau ninik mamak, bentuk sanksi adat dan beberapa item lainnya. Namun dia yakin, kalau Ranperda ini bisa dituntaskan.
Editor : Rinaldi