TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pemuda dari Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, masing-masing BB alias M (18) dan JW (20). Penangkapan keduanya dilakukan Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (11/6/2025) pada awak media menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Tim Mata Elang langsung bergerak melakukan pemantauan sejak pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pria diamankan di depan rumah mereka di Kelurahan Sungai Jering. Saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pipet kaca pyrex, serta satu paket sabu lainnya yang dibungkus dengan pipet bening bergaris pink dan sempat dilempar ke belakang Kantor Samsat Sungai Jering.
Kedua tersangka BB alias M (18) dan JW (20) adalah warga Kelurahan Sungai Jering. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam proses interogasi, tersangka BB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KR, melalui perantara K, yang saat ini keduanya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Disebutkan, mereka telah menerima sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan antara lain satu paket klip bening berisi sabu, dua pipet kaca pyrex, sebelas pipet bening dengan garis pink, satu unit handphone warna dongker, satu unit handphone warna biru muda, satu alat hisap bong, satu korek api, dan satu gunting. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pihak Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing," ujar Novris.
Editor : Rinaldi