Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satgas Terus Lakukan Pendataan di Kawasan TNTN, Lahan Tak Masuk Data Dianggap Punya Cukong

Hendrawan Kariman • Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:21 WIB

Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto, didampingi anggota Satgas PKH memberikan keterangan pers usia terima 3.000 ha kebun sawit TNTN di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan,Rabu (30/7/2025)
Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto, didampingi anggota Satgas PKH memberikan keterangan pers usia terima 3.000 ha kebun sawit TNTN di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan,Rabu (30/7/2025)


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upaya pemerintah dalam menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan terus berlanjut. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut. 

Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto meminta masyarakat kooperatif dalam pendataan. Langkah pendataan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Balai TNTN.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu baru-baru ini menegaskan, pentingnya tahap pendataan yang sedang berlangsung saat ini. ‘’Seperti yang disampaikan satgas, kita ini di TNTN punya timeline, punya tata waktu, dan sekarang masanya pendataan,” ujar Rudianto.

Menurut Rudianto, pendataan menjadi penentu awal dalam memilah lahan-lahan mana yang bisa mengikuti skema penyelamatan kawasan dan yang mana yang tidak bisa. ‘’Dalam asumsi kami, saat masa pendataan ini selesai berarti lahan yang tidak didata kami anggap punya cukong dan punya korporasi. Berarti tidak mengikuti skema pemerintah, maka nanti penanganannya, apakah pidana atau lainnya, berbeda,” tegasnya.

Senada dengan Satgas PKH, Rudianto juga menekankan, lahan yang telah terdata akan mengikuti skema penanganan yang lebih persuasif. Termasuk kemungkinan relokasi dan penyediaan lahan baru bagi masyarakat. ‘’Yang tidak terdata akan beda penanganannya dengan yang sudah didata. Sudah terdata, mekanismenya seperti yang disebutkan satgas, yaitu mereka direlokasi dan diberi lahan baru,’’ jelasnya.

Diketahui, selama tiga bulan, yakni periode Mei-Juli 2025 sudah 4.700 hektare (ha) kebun sawit di TNTN diratakan. Lokasinya tersebar di sisi Desa Bagan Limau, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Desa Segati.

Bekas lahan sawit tersebut, angsung masuk proses pemulihan dengan penanaman berbagai jenis tanaman.

Sementara masyarakat yang ada di dalamnya segera akan ditata sesuai solusi terbaik yang disiapkan pemerintah. Pada beberapa kesempatan Mayjen Dody telah menyatakan, Satgas PKH tidak ujuk-ujuk melakukan penertiban dan relokasi masyarakat dari TNTN. Pihaknya bekerja secara sistematik dan akuntabel.

Sesuai keinginan Presiden dan pemangku kepentingan, penertiban kawasan ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas Hak Asasi Manusia (HAM) secara cermat dan hati-hati. Jenderal bintang dua TNI AD ini juga menyebutkan, menyerahkan secara sukarela berarti mengikuti skema yang telah ditawarkan pemerintah.

Masyarakat yang sudah didata, menyerahkan dan turut menumbangkan sawitnya akan direlokasi dan diberi lahan baru. Namun, bagi yang tidak patuh, tidak ada itikad baik, maka pemerintah terpaksa mengambil pilihan terakhir. Ini berarti  konsekuensi hukum berlaku bagi individu atau entitas yang tidak mengikuti skema pemerintah.(end)

Editor : Arif Oktafian
#pendataan #tntn #cukong #riau #kawasan