SELATPAJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memberlakukan syarat pencairan gaji, tunjangan PNS, PPPK dan Tenaga Honorer wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPP) Lancar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dampak kebijakan tersebut mengundang keluhan di sejumlah kalangan tenaga honorer daerah setempat dalam beberapa hari terakhir.
Seperti diutarakan Dayat salah seorang tenaga honorer yang telah mengabdi di pemerintah daerah setempat lebih dari belasan tahun.
"Kami diminta untuk melampirkan bukti pembayaran BPP 2024 dan 2025. Jika tidak maka gaji kami akan ditahan," ungkapnya, kemarin (11/8/2025) sore.
Sementara itu ia belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Asalnya bukti pembayaran pelunasan PBB rumahnya untuk memenuhi syarat istrinya yang juga berstatus sebagai tenaga honorer.
"Mereka minta lampiran bukti patuh BPP. Bukti pembayaran PBB rumah saya telah dipakai istri yang juga tenaga honorer," ujarnya.
Keluhan sama turut disampaikan Maria. Ia megaku belum punya rumah dan tidak bisa memberikan lampiran bukti pembayaran PBB yang diatensikan oleh pemerintah daerah setempat.
"Saya menyewa rumah. Bukan rumah saya pula. Tapi diminta menunjukkan struk pembayaran BPP. Gaji bulan Juli 2025 aja belum dibayar, ini malah timbul kebijakan baru," ungkapnya.
Untuk itu ia berharap pemerintah setempat memberikan sedikit kelonggaran dan keadilan terhadapnya. Begitu juga seluruh tenaga honorer lainnya.
Berbagai keluhan itupula dijawab oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko melalui Riau Pos. Ia meganggap tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk mengelak.
"Jika belum bayar ya dibayar. PNS, PPPK sampai Tenaga Honorer harus taat pajak, agar PAD kita meningkat. Jika memang alasannya tinggal di rumah orang tua, maka lampirkan pajak rumah orang tua.
Jika rumah sewa maka bukti pajak rumah yang disewanya. Jika satu rumah dua orang tenaga honorer maka bisa lampirkan fotocopy. Nanti ada tim yang mengaudit," ujarnya.
Menurut Fajar kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dikalangan pemerintah daerah setempat agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Sebelum meminta masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban pajak PBB, kami berharap jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menjadi contoh yang baik. Makanya kebijakan itu diberlakukan," ujarnya.
Editor : Eka G Putra