PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, telah resmi memperpanjang masa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025 mendatang. Di mana program ini awalnya diberlakukan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus lalu.
Kepala Bapenda Riau Evarevita mengatakan, selama pemberlakuan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada periode awal tersebut. Ada 438.306 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut.
“Selama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 19 Mei hingga 19 Agustus lalu, ada 438.306 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program ini,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut. Total terhimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor senilai Rp266.489.995.471.
“Untuk PAD yang berhasil dihimpun selama pelaksanaan program tersebut senilai Rp266.489.995.471. Jumlah tersebut terhimpun dari beberapa jenis kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, truk, hingga bus,” paparnya.
Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemprov Riau memberlakukan program serupa sampai 15 Desember mendatang.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” ujarnya. (sol)
Editor : M. Erizal