PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar uji sahih Rancangan Undang-undang DPD RI di Universitas Riau, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI serta diikuti civitas akademi Unri.
Diantaranya, Wakil Ketua PPUU DPD RI Sewitri yang merupakan senator asal Riau, Wakil Ketua Muhammad Hidayatollah, beberapa anggota PPU dan pejabat sekretariat DPD RI.
Kegiatan yang dibalut dengan Focus Group Discussion (FGD) ini, turut menghadirkan beberapa narasumber. Dimana para nara sumber ini juga menyampaikan pendapat tentang pentingnya perubahan Undang-undang yang mengatur tentang tugas, kewenangan dan fungsi DPD RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara.
"Panitia Perancang Undang-Undang sebagai alat kelengkapan yang menjadi dapur dari pembentukan RUU di DPD RI. Kami berinisiatif untuk merekonstruksi kedudukan DPD RI dalam hal fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan melalui Putusan MK," sebut Sewitri.
Ia melanjutkan, inisiatif tersebut diejawantahkan melalui pembentukan RUU tentang DPD yang selama ini diatur dalam UU MD3. Ini menjadi pilihan, karena dalam Pasal 22C ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi, “Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.”
"Dalam RUU tersebut, telah memuat sejumlah norma penting yang memberi arah baru terhadap penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPD, termasuk keterlibatan dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang, program pembangunan nasional di daerah, hingga evaluasi terhadap dana transfer ke daerah," terang Sewitri.
Ditambahkan dia, RUU ini tidak hanya menjadi instrumen legislasi melainkan juga merupakan bagian dari penataan sistem ketatanegaraan agar lebih seimbang dan demokratis.
Untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat menjawab kebutuhan konstitusional dan tantangan praktis yang dihadapi DPD, maka diperlukan kegiatan uji sahih untuk mendapatkan beberapa masukan dan telaah dari pada pakar untuk pengayaan materi Naskah Akademik yang telah disusun.
"Uji sahih dirancang untuk menghimpun masukan dan pandangan konstruktif dari narasumber dan peserta terhadap naskah akademik dan draf RUU yang telah disusun secara mendalam untuk penyempurnaan penormaan aturan dan lebih menjamin efektivitasnya," paparnya.
Fakultas Hukum Universitas Riau dipilih sebagai mitra uji sahih mengingat reputasinya yang kuat dalam pengkajian hukum tata negara, sistem perwakilan, dan reformasi kelembagaan. Kegiatan ini akan menjadi wadah penting untuk menjaring masukan ilmiah, telaah normatif, serta respons terhadap muatan RUU tentang DPD.
"Melalui forum ini, diharapkan dapat menjadi ruang refleksi terhadap peran DPD dalam sistem bikameral Indonesia. Apakah posisi DPD saat ini telah mencerminkan kehendak konstitusi, atau justru memerlukan penataan kelembagaan yang lebih berani dan progresif," tutupnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)