PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan dua tersangka kasus oplos gas LPG bersubsidi. Keduanya adalah DHF (37), selaku pemilik pangkalan LPG 3 kg sekaligus investor utama dan I bin S (53), pelaku teknis yang melakukan pengoplosan dan pemindahan isi gas.
Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Polda Riau, Rabu (1/10/2025). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, para pelaku diketahui melalukan kegiatan pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan berat 3 Kg.
"Jadi modusnya ialah memindahkan isi dari gas 3 Kg ke tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg. Karena gas 3 kg ini bersubsidi, sehingga modalnya menjadi lebih murah ketika dijadikan gas 5,5 kg dan 12 kg yang tidak bersubsidi," ungkap Kombes Anom.
Para pelaku, sambung Kombes Anom, melalukan operasi pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas non subsidi di Jalan Bangau IV, Kecamatan Marpoyan Damai. Lokasi ini dijadikan tempat pengoplosan.
Sedangkan tempat kedua, merupakan pangkalan gas di Jalan Bangau I, yang menjadi penjualan gas hasil oplosan.
"Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial. Dari kegiatan ini, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp70 juta perbulan, mereka sudah dua tahun beraktivitas," sambung Kombes Anom.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal