Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Karhutla, Polres Inhu Bersama Forkompinda Pasang Plang Peringatan

Raja Kasmedi • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:05 WIB
Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH bersama Forkopimda foto bersama usai pemasangan plang peringatan, Sabtu (4/10/2025).
Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH bersama Forkopimda foto bersama usai pemasangan plang peringatan, Sabtu (4/10/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama stakeholder terkait pasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Sabtu (5/10/2025).

Pemasangan plang tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Inhu menindak kejahatan lingkungan berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu. Selain itu, sebagai tindak lanjut penangkapan perkara Karhutla pada areal tersebut.

Pada pemasangan plang tersebut tampak hadir, Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Irpan Hariono SH, Kasat Pol-PP Tukiyat SSos MH, Danramil 01/Rengat Kapten Inf Obeni Sirait, Kalaksa KPBD Mulyadi SSos, Kabag Ops AKP Maraden Sijabat SH MH, Kasat Reskrim AKP Artur Joshua Toreh STrK SIK MA, Danki Kes Let Cba Sodikin serta pejabat lainnya.

Waka Polres Inhu pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. "Dampak Karhutla itu sangat luar biasa terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Makanya, warga yang membuka lahan tidak dengan cara membakar," ujar Waka Polres Inhu.

Penetapan lokasi pemasangan plang sebutnya, bersamaan dengan penanganan kasus Karhutla yang terjadi akhir Agustus 2025 lalu. Sehingga dengan adanya pemasangan plang tersebut, tidak lagi terjadi Karhutla.

Dalam pada itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Artur Joshua Toreh STrK SIK MA mengatakan bahwa, pada lahan terbakar tersebut pihaknya sudah mengamankan tersangka Karhutla berinisial WD (52) pada Jumat 29 Agustus 2025.

Dimana, warga jalur 4 RT 004/RW 002 Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kebakaran lahan. "Kebakaran lahan yang diduga dilakukan tersangka mencapai 10 hektare," sebut Kasat Reskrim.

Sebagai tindak lanjut penangan kasus tersebut, dilakukan pemasangan plang dengan harapan tidak ada lagi Karhutla. "Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Inhu," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
#karhutla #polres inhu #forkopimda